Paripurna DPRD Prov Bengkulu, Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Gubernur

Avatar Of Wared
Paripurna Dprd Prov Bengkulu, Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Gubernur

Satujuang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi menggelar rapat dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Atas Raperda Usulan Gubernur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian , di Ruang Rapat , Kamis (7/1/21).

Rapat yang dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri ini, dihadiri oleh Wakil Ketua II dan Waka III serta unsur Forkompinda Provinsi, Kepala OPD, dilingkup Provinsi dan juga anggota DPRD Provinsi .

Dalam kesempatannya, disampaikan oleh Gubernur yang diwakili oleh Wakil Gubernur Dedy Ermansyah SE, bahwa laju penyebaran di wilayah Provinsi belum signifikan menurun, bahkan cenderung semakin meluas.

Paripurna Dprd Prov Bengkulu, Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Gubernur

Wakil Gubernur juga menyampaikan bahwa penegakan dirasa belum optimal dan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan pencegahan merupakan beberapo faktor penyebab.

Masyarakat cenderung menghindari dilakukan testing dan tracking dalam mengidentifikasi penyebaran COVID-19, sebagai salah satu upaya penemuan kasus secara cepat dan dini agar dapat dilakukan treatment, sampai Dedy.

Dedy Ermansyah juga mengatakan bahwa dampak dari penyebaran Covid-19 sangat berpengaruh terhadap semua aspek kehidupan dimasyarakat, baik secara material,sosial serta pada kesejahteraan masyarakat Provinsi .

Paripurna Dprd Prov Bengkulu, Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Gubernur

Virus ini juga menimbulkan kerugian material yang lebih besar dan telah berimplikasi pada aspek sosial dan kesejahteraan masyarakat di provinsi yang sama-sama kita cintai ini. Berdasarkan data Dinas Provinsi sampai dengan tanggal 5 Januari 2021, tercatat 3.770 jiwa positif COVID-19. 2884 jiwa dinyatakan sembuh, namun 117 jiwa warga Provinsi menjadi korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penegakan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, kepala daerah diinstruksikan untuk menegakkan secara konsisten , guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing.

“Diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk pencegahan penularan COVID-19, dan tidak hanya bertindak responsif reaktif, mencegah lebih baik daripada menindak, sambungnya.

Dedy menambahkan, materi pokok yang diatur dalam Perda ini berisi Adaptasi Kebiasaan Baru, yang dapat dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat di Provinsi , dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Paripurna Dprd Prov Bengkulu, Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Gubernur

Ruang lingkup yang akan diatur dalam Rancangan Perda ini adalah Pelaksanaan, Monitoring, dan Evaluasi. dan Partisipasi. Peningkatan Penanganan , Pendanaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.

Saya berharap agar DPRD Provinsi bersama Pemerintah Provinsi dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensif terhadap konsepsi Raperda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah, pungkas Wakil Gubernur Provinsi . (Adv)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *