Hukum  

Pasangan Gay Dalam Video Porno di Amankan Polres Banjarnegara

Avatar Of Arief
Pasangan Gay Dalam Video Porno Di Amankan Polres Banjarnegara
Polres Banjarnegara menggelar konferensi pers kasus penyimpangan seksual yang beredar viral di medsos.
Iklan Iklan

– Video porno berisi penyimpangan seksual yang dilakukan gay menjadi viral di jagad maya.

Video viral tersebut ditemukan oleh Tim Patroli Cyber saat melakukan patroli cyber di , Minggu (13/2/22).

Iklan Pasangan Gay Dalam Video Porno Di Amankan Polres Banjarnegara

Diketahui, Video tersebut diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajuliant pada Jumat (28/01) pukul 12.02 Wib.

Dalam video menampilkan cuplikan sepasang gay yang berdurasi 38 detik dengan narasi Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free.

Kapolres AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7.

Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui twitter, ungkap Kapolres, Senin (14/2).

Atas Video Viral tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten .

Namun ketika di konfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.

Usut punya usut pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.

Setelah diinterogasi petugas, pelaku Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya.

Sedangkan yang merekam adalah lawan mainnya yang bernama Julianto, warga Kabupaten .

Video tersebut dilakukan diatas sepeda motor di tengah persawahan.

Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adalah dirinya, tutur Kapolres.

Kepada petugas, tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022, namun membuat video sejak Bulan Nopember 2021.

Kapolres mengatakan, tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,-.

Salah satu hasil dari penjualan video itu dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit SPM Honda Vario seharga 10 juta, terang Kapolres.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (had)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *