Satujuang- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan bahwa pasangan calon kepala daerah wajib melaporkan sumbangan dana kampanye relawan dalam ajang Pilkada 2024.
“Dalam forum uji publik sudah kami sampaikan bahwa relawan wajib mendaftarkan,” ujar Idham Holik saat di Gedung KPU Jakarta Pusat, Jumat (2/8/24).
Idham juga mengatakan, relawan nantinya diwajibkan melapor ke KPU terkait nominal dana yang sudah diberikan kepada pasangan calon.
“Mengenai batasan dana kampanye itu diatur dalam undang-undang pilkada dan kami akan mengatur relawan yang akan memenangkan pasangan calon dalam pilkada wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU,” ucapnya.
Idham menambahkan, kewajiban laporan dana kampanye dari relawan sudah dikemukakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak lama. Akan tetapi, dari sisi regulasi UU Pilkada memang belum secara eksplisit mengatur hal tersebut.
Diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi sedang menyidangkan judicial review dengan Nomor 59/PUU/XXII/2024. Idham mengatakan judicial review ini juga membahas pasal-pasal berkenaan dengan relawan dalam Undang-undang Pemilu.