2 Kapal Penangkap Ikan Hangus Terbakar di Muara Baru Jakarta Utara Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya

Politik

Paslon Pilkada 2024 Wajib Laporkan Dana Kampanye Relawan ke KPU

Avatar Of Waredbadge-check


Anggota KPU RI, Idham Holik Perbesar

Anggota KPU RI, Idham Holik

Satujuang- Anggota Komisi Pemilihan Umum () RI, Idham Holik mengatakan bahwa pasangan calon kepala daerah wajib melaporkan sumbangan dana kampanye relawan dalam ajang 2024.

“Dalam forum uji publik sudah kami sampaikan bahwa relawan wajib mendaftarkan,” ujar Idham Holik saat di Gedung Pusat, Jumat (2/8/24).

Idham juga mengatakan, relawan nantinya diwajibkan melapor ke terkait nominal dana yang sudah diberikan kepada pasangan calon.

“Mengenai batasan dana kampanye itu diatur dalam undang-undang dan kami akan mengatur relawan yang akan memenangkan pasangan calon dalam wajib melaporkan dana kampanye kepada ,” ucapnya.

Idham menambahkan, kewajiban laporan dana kampanye dari relawan sudah dikemukakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak lama. Akan tetapi, dari sisi regulasi UU memang belum secara eksplisit mengatur hal tersebut.

Diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi sedang menyidangkan judicial review dengan Nomor 59/PUU/XXII/2024. Idham mengatakan judicial review ini juga membahas pasal-pasal berkenaan dengan relawan dalam Undang-undang Pemilu.

Facebook Comments Box

Trending di Politik