Hukum  

Pelaku Postingan Asusila di Jerat UU ITE

Avatar Of Wared
Iklan Iklan

Satujuang.com –Meski Mengaku Belum Mendapatkan Pelanggan, seorang pria yang sengaja membuat Postingan Konten Asusila yang telah ditangkap kemarin (Jumat, 11/09/20) oleh subdit syber Ditreskrimsu Polda akan Tetap Diproses Secara .

Pelaku yang melakukan Postingan konten Asusila di salah satu akun yakni instagram milik pribadi , seorang pria berinisial S-A alias B-O (43) warga Kota asal Rupit Provinsi berhasil diamankan Tim Subdit Reskrimus Polda Kota . Melalui nomor telefon genggam yang Ia cantumkan pada akun media miliknya.

Iklan Pelaku Postingan Asusila Di Jerat Uu Ite

Polisi berhasil mengetahui keadaannya dan menangkap di kediamannya Kelurahan Pagar Dewa Kota pada siang hari Jumat yang lalu (11/09).

Dari hasil pemeriksaan terkait unggahan konten asusila di akun miliknya, diketahui Pelaku B-O juga menawarkan jasa Pijatan Full Body (Pijatan seluruh tubuh) khusus kaum lelaki.

Ia juga mencantumkan nomor telepon genggam aktifnya di agar pembaca yang tertarik atas jasa yang Ia tawarkan dapat lebih mudah melakukan .

Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan, Meski mengaku belum mendapatkan pelanggan dari postingan yang Ia sebarkan dan sudah dilihat banyak orang ini, pelaku berinisial SA tetap diproses secara .

Kemungkinan pelaku akan dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ungkap Kabid Humas Polda .

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda , Saat ini kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan masih banyak konten yang belum disebarkan kepada khalayak dan ada pelaku lain yang ikut terlibat.

Ditambahkan oleh Kanit 1 Subdit Siber Reskrimsus Polda AKP. Perdhana Mahardika, bahwa video asusila yang di posting oleh pelaku bukanlah video pertama yang Ia sebarkan, melainkan pelaku sudah berkali kali menyebarkan video orang lain dalam akun miliknya.

Penulis : Erika Sembiring

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *