Bengkulu – Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan sanksi sosial untuk pembuang sampah sembarang dinilainya lebih efektif dan efisien.
Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengubah hukum perdata bagi warga pembuang sampah sembarangan menjadi sanksi sosial.
“Selama ini hukum perdata yang diterapkan hakim ke masyarakat yang nakal tidak cukup memberi efek jera. Apalagi proses penyidikan yang terlalu lama juga dinilai menghabiskan waktu,” jelas Dedy, Selasa (17/1/23).
Sanksi perdata, kata Dedy, prosesnya cukup lama. Butuh waktu lebih dari dua pekan dalam melakukan proses penyelidikan.
“Dan setelah terbukti bersalah, sanksinya juga kecil, hanya sekitar Rp200 ribu. Tapi tetap kita hormati keputusan hakim,” sampai Dedy.
Oleh karenanya Dedy melihat, perubahan sanksi perdata ke sanksi sosial lebih dominan agar pembuang sampah sembarangan membersihkan lingkungan sekitar.
Selain itu, keberadaan sanksi sosial kedepannya bakal diperkuat dengan sanksi adat.
Sehingga mau tak mau masyarakat akan patuh dengan sanksi yang ada sehingga tujuan dari program merdeka sampah di Kota Bengkulu dapat terlaksana.
“Pemangku adat kita libatkan, ketika nanti ada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, mereka kita sanksi sosial dengan membersihkan seluruh lingkungan sekitar,” kata Dedy.
Dedy menegaskan, kebijakan ini akan mulai diberlakukan sehingga program dimaksud dapat terwujud.
“Juga dengan kewajiban membeli lima tong sampah untuk lingkungannya. Ini bisa jadi lebih efektif memberi efek jera, sehingga masyarakat tidak lagi berani membuang sampah sembarangan,” sampai Dedy. (red)