Pembuang Sampah Sembarang di Bengkulu Disanksi Beli 5 Tong Sampah

Avatar Of Arief
Pembuang Sampah Sembarang Di Bengkulu Disanksi Beli 5 Tong Sampah
Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi

Wakil Wali Kota , mengatakan sanksi untuk pembuang sembarang dinilainya lebih efektif dan efisien.

Untuk itu Kota (Pemkot) mengubah perdata bagi warga pembuang sembarangan menjadi sanksi .

Selama ini perdata yang diterapkan hakim ke masyarakat yang nakal tidak cukup memberi efek jera. Apalagi proses penyidikan yang terlalu lama juga dinilai menghabiskan waktu, jelas Dedy, Selasa (17/1/23).

Baca Juga :  Cegah Pungli, UPP Monitoring Pendistribusian Bansos Kabupaten Kepahiang

Sanksi perdata, kata Dedy, prosesnya cukup lama. Butuh waktu lebih dari dua pekan dalam melakukan proses penyelidikan.

Dan setelah terbukti bersalah, sanksinya juga kecil, hanya sekitar Rp200 ribu. Tapi tetap kita hormati keputusan hakim,” sampai Dedy.

Oleh karenanya Dedy melihat, perubahan sanksi perdata ke sanksi lebih dominan agar pembuang sembarangan membersihkan lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Edar Ganja, Warga Curup Ditangkap Polisi

Selain itu, keberadaan sanksi kedepannya bakal diperkuat dengan sanksi adat.

Sehingga mau tak mau masyarakat akan patuh dengan sanksi yang ada sehingga tujuan dari program merdeka di Kota dapat terlaksana.

“Pemangku adat kita libatkan, ketika nanti ada masyarakat yang kedapatan membuang sembarangan, mereka kita sanksi dengan membersihkan seluruh lingkungan sekitar,” kata Dedy.

Baca Juga :  Perkara Hubungan Asmara, Pemuda Ini Alami Luka Sayat 9 Jahitan

Dedy menegaskan, kebijakan ini akan mulai diberlakukan sehingga program dimaksud dapat terwujud.

“Juga dengan kewajiban membeli lima tong untuk lingkungannya. Ini bisa jadi lebih efektif memberi efek jera, sehingga masyarakat tidak lagi berani membuang sembarangan,” sampai Dedy. (red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *