Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan segera menurunkan tim guna mengkaji lebih dalam permasalahan PT. Faming Levto Bakti Abadi dan masyarakat Desa Pasar Seluma.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, usai rapat bersama Kementerian ESDM dan Pemda Seluma via zoom meeting, Jum’at (7/1/22).
Sekda Hamka Sabri menyebutkan pada rapat ini didapat bahwa secara izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah dinyatakan lengkap.
Dikeluarkan oleh Bupati dan belum ada kata-kata pencabutan izin operasionalnya.
Hanya beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penambang, jadi disimpulkan ini adalah masalah disisi kemasyarakatan.
“Kesimpulannya Pemda Provinsi akan membentuk tim dulu, mengkajinya, kemudian bergabung dengan tim yang dibentuk oleh Pemda Seluma, mengkaji dari sisi sosial kemasyarakatan, karena sama pentingnya,” jelas Hamka.
Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan, maka akan dilakukan pelimpahan kepada pihak yang berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku.