Lebong Sat Resnarkoba Polres Lebong pada Sabtu malam (2/7) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pelaku adalah AR (21) pemuda warga Desa Talang Bunut Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong yang kedapatan memiliki tiga paket ganja kering.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos MH, pelaku ditangkap saat berada di jalan raya Desa Lemau Pid, saat petugas sedang menggelar Operasi Antik Nala-2022.
Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas menemukan barang bukti tiga paket narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja yang sudah kering terbungkus kertas kacang, ungkapnya, Senin (4/7/22).
Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke Polres Lebong untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, pelaksanaan operasi Antik Nala 2022 berlangsung selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 12 Juli mendatang. (Red/Tb)