Penyalahgunaan Kewenangan Menerbitkan SPT Kepada Orang Yang Bukan ASN

Avatar Of Wared
Penyalahgunaan Kewenangan Menerbitkan Spt Kepada Orang Yang Bukan Asn
Ilustrasi Penandatanganan Berkas
Iklan Iklan

Kepala dinas merupakan pejabat struktural yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan tugas dan fungsi dinas di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam menjalankan tugasnya, kepala dinas memiliki kewenangan untuk mengeluarkan berbagai surat keputusan, termasuk surat penunjukan tugas.

Iklan Penyalahgunaan Kewenangan Menerbitkan Spt Kepada Orang Yang Bukan Asn

Surat penunjukan tugas adalah surat yang diterbitkan oleh kepala dinas untuk menunjuk seseorang untuk melaksanakan tugas tertentu.

Tugas tersebut dapat berupa tugas jabatan, tugas tambahan, atau tugas lainnya yang diberikan oleh kepala dinas.

Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, hanya yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan.

Tugas tambahan atau tugas lainnya dapat ditunjuk kepada orang yang bukan , tetapi harus memenuhi persyaratan tertentu.

Dasar yang mengatur tentang kewenangan kepala dinas untuk menerbitkan surat penunjukan tugas adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ),
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS),
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019)

Sanksi Penyalahgunaan Kewenangan

Tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala dinas dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi Administratif Penyalahgunaan Kewenangan

Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala dinas yang melakukan penyalahgunaan kewenangan adalah sebagai berikut:

  1. Teguran tertulis,
  2. Peringatan tertulis,
  3. Penurunan pangkat,
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Sanksi Pidana Penyalahgunaan Kewenangan

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada kepala dinas yang melakukan penyalahgunaan kewenangan adalah sebagai berikut:

Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala dinas dengan menerbitkan surat penunjukan tugas kepada orang yang bukan merupakan tindakan yang serius dan dapat dikenakan sanksi yang berat.

Oleh karena itu, setiap kepala dinas harus berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan mematuhi aturan yang berlaku. (Tim)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *