Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Hukum

Per 24 Februari 2021 Sudah Dikirimkan Melalui DM 12 Peringatan Virtual Oleh Siber Crime Polri

Avatar Of Waredbadge-check


Per 24 Februari 2021 Sudah Dikirimkan Melalui DM 12 Peringatan Virtual Oleh Siber Crime Polri Perbesar

Satujuang.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal mengirimkan peringatan virtual ke sejumlah akun yang mengungah konten yang berpotensi tindak pidana. Hal ini dilakukan guna mewujudkan yang lebih humanis dan mengedepankan pencegahan penyebaran dan ujaran kebencian daripada penindakan.

“Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim , Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi, Rabu (24/2/21).

Dia menuturkan langkah tersebut sejalan dengan surat edaran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Salah satu poin dalam surat edaran tersebut yakni soal langkah damai di kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang harus diprioritaskan penyidik demi dilaksanakannya restorative justice.

Menurutnya, restorative justice pun sudah ada dalam program virtual police yang artinya penindakan itu bersifat ultimum remedium, atau upaya terakhir yang dilakukan kepolisian. Dia mengklaim tiap harinya mereka melakukan patroli siber di medsos mengawasi konten yang terindikasi mengandung serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum