Satujuang- PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan penyesuaian harga Pertamax dari Rp12.950 per liter menjadi Rp13.700 per liter.
Perubahan harga ini berlaku di SPBU Pertamina di Provinsi Aceh, Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mulai pukul 00.00 waktu setempat, Sabtu (10/8/24).
Heppy Wulansari, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa penyesuaian harga BBM Non Subsidi ini didasarkan pada tren rata-rata harga minyak dunia (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Meskipun ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama 2024, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak berubah sejak Maret 2024 untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyesuaian harga secara bertahap, mengikuti langkah badan usaha lain yang juga menyesuaikan harga BBM pada awal Agustus 2024.
Produk BBM Non Subsidi lain, seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series, sudah mengalami penyesuaian harga sebelumnya.
Heppy menegaskan bahwa penetapan harga baru sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengubah Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 mengenai formulasi harga BBM non subsidi.