Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Hukum

Pertanyakan LHP Desa Mundam Marap, Inspektorat Mukomuko di Gugat ke KIP

Avatar Of Waredbadge-check


Dedi Riansyah saat menjalani sidang KIP tahapan pertama Perbesar

Dedi Riansyah saat menjalani sidang KIP tahapan pertama

– Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa () Mundam Marap oleh APIP, Inspektorat digugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi .

Gugatan dengan Register Perkara Nomor: 023/X/KIP-BKL. /2021 diajukan oleh pemohon Dedi Riansyah, beralamat di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten , terhadap termohon yaitu Inspektorat Kabupaten .

Hal ini terkonfirmasi secara langsung oleh awak media Satujuang.com kepada Dedi Riansyah pada Kamis (11/11/21).

“Saya mengadiri panggilan Sidang di Komisi Informasi pada pukul 10.00 Wib menjelang siang tadi,” kata Dedi saat dihubungi via telepon.

Adapun pokok perkara yang menjadi sengketa di KIP, Dedi Riansyah menjelaskan bahwa permasalahannya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Mundam Marap, LHP Pengelolaan Gedung Footsal Desa Mundam Marap dan LHP Sinar Sejahtera Desa Mundam Marap.

“Selama ini mayoritas Pemerintah Desa (Pemdes) mengatakan, Realisasi APDes mereka laporkan ke Inspektorat dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak APIP yaitu Inspektorat Kabupaten . Karena itu saya ajukan Permohonan Informasi Publik ke Inspektorat untuk tahu benar atau tidak dilakukan pemeriksaan pertahun anggaran,” jelas Dedi.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum