Pertanyakan LHP Desa Mundam Marap, Inspektorat Mukomuko di Gugat ke KIP

Avatar Of Wared
Pertanyakan Lhp Desa Mundam Marap, Inspektorat Mukomuko Di Gugat Ke Kip
Dedi Riansyah saat menjalani sidang KIP tahapan pertama
Iklan Iklan

– Pengawasan Pendapatan dan Belanja Desa () Mundam Marap oleh APIP, Inspektorat digugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi .

Gugatan dengan Register Perkara Nomor: 023/X/KIP-BKL. PSI/2021 diajukan oleh pemohon Dedi Riansyah, beralamat di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten , terhadap termohon yaitu Inspektorat Kabupaten .

Iklan Pertanyakan Lhp Desa Mundam Marap, Inspektorat Mukomuko Di Gugat Ke Kip

Hal ini terkonfirmasi secara langsung oleh awak media Satujuang.com kepada Dedi Riansyah pada Kamis (11/11/21).

“Saya mengadiri panggilan Sidang di Komisi Informasi pada pukul 10.00 Wib menjelang siang tadi,” kata Dedi saat dihubungi via telepon.

Adapun pokok perkara yang menjadi sengketa di KIP, Dedi Riansyah menjelaskan bahwa permasalahannya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Mundam Marap, LHP Pengelolaan Gedung Footsal Desa Mundam Marap dan LHP BUMDes Sinar Sejahtera Desa Mundam Marap.

“Selama ini mayoritas Pemerintah Desa (Pemdes) mengatakan, Realisasi APDes mereka laporkan ke Inspektorat dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak APIP yaitu Inspektorat Kabupaten . Karena itu saya ajukan Permohonan Informasi Publik ke Inspektorat untuk tahu benar atau tidak dilakukan pemeriksaan pertahun ,” jelas Dedi.

Saat ditanya perihal perkara hingga sampai di KIP, Dedi menuturkan bahwa sampai batas waktu yang di atur dalam UU KIP pihak Inspektorat tidak memberikan jawaban Keberatan atas Permohonan Informasi yang diajukannya.

“Sampai batas waktu yang diatur berdasarkan UU KIP, Inspektorat tidak memberikan tanggapan atas Keberatan Permohonan Informasi yang saja ajukan. Maka dari itu saya bawa hal ini ke Komisi Informasi Provinsi untuk diproses sebagaimana mestinya,” jelas Dedi kembali.

Saat ditanya proses persidangan, disampaikan oleh Dedi bahwa Termohon yakni Inspektorat belum dapat memenuhi panggilan sidang.

“Kita baru pemeriksaan awal, pada panggilan sidang pertama ini hanya saya sebagai pemohon yang menghadiri, sedangkan dari Inspektorat selaku termohon belum memenuhi panggilan sidang. Untuk selanjutnya telah teragenda sidang pada 16 November 2021 pukul 10.30 WIB kata Dedi. (Sulbani)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *