Hukum  

Polda Bengkulu Mulai Selidiki Dugaan Mafia Tanah Di Lebong

Avatar Of Wared
Polda Bengkulu Mulai Selidiki Dugaan Mafia Tanah Di Lebong
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif [tb]
Iklan Iklan

Satujuang.com – Denganadanya instruksi dari Kapolri tentang penanganan yang sangat meresahkan masyarakat.

melalui Direktorat Reskrimum akan segera melakukan penyelidikan guna mengungkap praktik yang terjadi diseluruh wilayah Provinsi .

Iklan Polda Bengkulu Mulai Selidiki Dugaan Mafia Tanah Di Lebong

Kapolda Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si., melalui Direktur Reskrimum Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif ketika diwawancarai pada Senin (10/5/21) mengungkapkan bahwa penindakan terhadap yang terjadi bukanlah isapan jempol semata melainkan telah dibuktikan dengan telah menangkap empat tersangka pada bulan maret 2021 lalu.

Pada bulan maret kita telah melakukan penangkapan 4 tersangka yang saat ini perkaranya telah ditangani Subdit Harta Benda dan Bangunan (Harda Bangtah),” ungkap Dir Reskrimum .

Dijelaskan oleh Dir Reskrimum , Pihaknya akan menindak tegas siapapun orangnya yang nekat melakukan praktek di Provinsi .

Jadi, jangan coba main-main. Masyarakat silakan laporkan semua informasi soal praktek . Itu yang kita butuhkan. Pasti ditindaklanjuti. Kita sudah buktikan bulan Maret lalu, jelas Dir Reskrimum .

Kali ini, Polda mendalami salah satu kasus dugaan sindikat di desa Talang Ratu, Rimbo Pengadang, .

Lahan seluas 44 hektar milik tiga warga, diduga diserobot Sa, warga Rimbo Pengadang.

Data terhimpun, akuisisi tanah oleh Sa, hanya berdasarkan surat hibah ayahnya, M. Rais, tanggal 20 Oktober 2020.

Sedangkan Rais meninggal tahun 2017. Perangkat pemerintahan tingkat Desa dan Kecamatan, diduga terlibat.

Atas dasar hibah itulah, PT Ketaun Hidro Energi (KHE) secara sadar membayarkan sejumlah uang kepada Sa. Guna memuluskan proses pembebasan lahan proyek listrik.

Pembayaran tersebut, dibenarkan Legal Permit PT. KHE, Afanthio Wira Bachtiar.

Tepatnya, 28 Januari 2021 lalu, kala Thio mandampingi petugas Kantor Pertanahan mengukur paksa tanah hasil pembelian ilegal dari Sa.

Pengakuan Thio, dirinya diutus langsung oleh Direktur PT. KHE, Zulfan Zahar.

Perusahaan selama dasar alasannya bisa terverifikasi terklarifikasi validasi kenapa tidak (dibayarkan), ungkapnya ketika itu.

Tidak mau tinggal diam, telah memanggil sejumlah elit PT KHE.

Termasuk pengumpulan barang bukti dan keterangan di TKP. Agar menemukan titik terang ihwal kasus tersebut.

Kita sudah lakukan penyelidikan ke , oleh Subdit Harda Bangtah. Terakhir, pihak perusahaan sudah kita panggil. Pengurus pusatnya nanti akan kita kroscek dengan hasil pemeriksaan lainnya, urai Teddy.

Mantan Kapolres itu menekankan, pihaknya terus mendalami setiap potensi perlawanan dalam kasus ini.

Guna merakit puzzle yang hilang, penyidik juga akan memanggil pemilik tanah, dan pihak terkait lainnya.

Makanya harus gelar perkara. Dari situ dianalisa. Baru diketahui modus operandinya seperti apa, pungkas mantan Wadir Resnarkoba Polda Jatim itu.

Seperti diketahui, Kapolri Sigit menginstruksikan seluruh jajarannya, menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat . Sebagai wujud program Presisi.

Karena masalah menjadi perhatian Bapak Presiden (), saya minta jajaran tidak perlu ragu. Proses tuntas, siapa pun backing-nya, kata mantan Kabareskrim itu beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Direktorat Reskrimum sempat mengungkap sindikat pemalsu dokumen kepemilikan tanah, Maret 2021 lalu.

Bermula dari laporan Imas Belly, nomor LP-B/75/I/2021/, tanggal 21 Januari 2021 polisi mengamankan SU (54), SN (38), UP, dan SN. Keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 385 KUHP JO pasal 54, 56 KUHP. (tb)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *