Hukum  

Polda Jateng Gerebek Penambangan Ilegal di Blora dan Pati

Avatar Of Arief
Polda Jateng Gerebek Penambangan Ilegal Di Blora Dan Pati
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng
Iklan Iklan

– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda menggerebek 2 lokasi penambangan urug ilegal.

Lokasi pertama di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora digerebek pada 24 Januari 2023.

Iklan Polda Jateng Gerebek Penambangan Ilegal Di Blora Dan Pati

Sementara lokasi kedua di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, yang digerebek pada 26 Januari 2023.

Penggerebekan itu sempat diwarnai kucing-kucingan. Sebab ketika akan dilakukan penegakkan , informasinya bocor.

Operasi penggerebekan sempat terendus saat perjalanan sampai di , ada laporan Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan.

“Ini kucing-kucingannya mereka, kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda AKBP Robert Sihombing, Rabu (8/2/23).

Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek.

Di TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan pengambilan material berupa urug.

Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait.

Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT08/RW02, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, .

Sementara di TKP , petugas mendapati adanya penambangan material urug dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning.

“Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT04/RW02, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, ,” kata Robert.

Petugas mengambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama.

“Biasanya yang kami ambil CPU-nya (ekskavator yang modern), lanjutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi , kata Iqbal.

Praktik ilegal seperti itu, sebut Iqbal, melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020.

Pasal itu tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

Pasal itu berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

“Akhir-akhir ini banyak berita penambangan ilegal. Pengungkapan ini merupakan komitmen dalam menangani masalah penambangan minerba di ,” tegasnya. (red/hdi)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *