Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Hukum

Polda Jateng Gerebek Penambangan Ilegal di Blora dan Pati

Avatar Of Waredbadge-check


Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Perbesar

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng

– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda menggerebek 2 lokasi penambangan tanah urug ilegal.

Lokasi pertama di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora digerebek pada 24 Januari 2023.

Sementara lokasi kedua di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, yang digerebek pada 26 Januari 2023.

Penggerebekan itu sempat diwarnai kucing-kucingan. Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor.

Operasi penggerebekan sempat terendus saat perjalanan sampai di , ada laporan ‘Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan’.

“Ini kucing-kucingannya mereka,” kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda AKBP Robert Sihombing, Rabu (8/2/23).

Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek.

Di TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan pengambilan material berupa tanah urug.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum