Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek 2 lokasi penambangan tanah urug ilegal.
Lokasi pertama di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora digerebek pada 24 Januari 2023.
Sementara lokasi kedua di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang digerebek pada 26 Januari 2023.
Penggerebekan itu sempat diwarnai kucing-kucingan. Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor.
Operasi penggerebekan sempat terendus saat perjalanan sampai di Demak, ada laporan Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan.
“Ini kucing-kucingannya mereka, kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing, Rabu (8/2/23).
Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek.
Di TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan pengambilan material berupa tanah urug.
Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait.
Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT08/RW02, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati.
Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan material tanah urug dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning.
“Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT04/RW02, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati,” kata Robert.
Petugas mengambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama.
“Biasanya yang kami ambil CPU-nya (ekskavator yang modern), lanjutnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, kata Iqbal.
Praktik ilegal seperti itu, sebut Iqbal, melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020.
Pasal itu tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.
Pasal itu berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
“Akhir-akhir ini banyak berita penambangan ilegal. Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jateng dalam menangani masalah penambangan minerba di Jawa Tengah,” tegasnya. (red/hdi)