Satujuang.com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengendus adanya peredaran kerupuk jangek dari bahan kulit babi di Bengkulu Selatan.
Memastikan hal tersebut, penyidik Unit Tipidter melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga memproduksi kerupuk jangek tersebut di desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Dari penelusuran kami, ada empat lokasi tempat pengolahan kulit babi menjadi kerupuk kulit atau jangek. Mereka sudah berproduksi sekitar tiga bulan dan kemungkinan sudah beredar,” kata Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon SH S.IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri S.Tr.K MH, disampaikan Kanit Tindak Pidana Tertentu Ipda Erika Fahreza SH, Kamis (23/9/21).
Kanit menambahkan, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin usaha tersebut.
Sedangkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan, usaha pengelolaan dan penampungan babi tersebut belum mendapat izin usaha.