Karimun – Jajaran Satuan Narkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, kembali meringkus pemilik satu paket Narkotika Jenis Sabu seberat 1.032 Gram.
Barang haram tersebut diamankan dari tangan pelaku inisial S (25) di Wisma Indah Karimun pada tanggal 1 Juni 2022 lalu.
Penangkapan ini diungkapkan AKBP Tony Pantano, Kapolres Karimun saat konferensi Pers di Mapolres, Jumat (10/6/22)
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan itu, Satnarkoba bergerak, dan benar, ditemukan satu paket Sabu seberat 1 kg dari tangan tersangka,” terangnya
Saat ini, barang bukti serta tersangka ditahan di sel Mapolres setempat hingga penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar.
AKBP Tony Pantano juga meminta agar seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Karimun, agar tidak berhubungan dengan segela jenis tindak pidana Narkotika atau kejahatan apapun. (Esp)