Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Hukum

Polres Karimun Amankan 1 Kg Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Avatar Of Waredbadge-check


Konferensi Pers Mapolres Karimun Perbesar

Konferensi Pers Mapolres Karimun

– Jajaran Satuan Narkoba Polres , Polda Kepulauan , kembali meringkus pemilik satu paket Jenis Sabu seberat 1.032 Gram.

Barang haram tersebut diamankan dari tangan pelaku inisial S (25) di Wisma Indah pada tanggal 1 Juni 2022 lalu.

Penangkapan ini diungkapkan AKBP Tony Pantano, Kapolres saat konferensi Pers di Mapolres, Jumat (10/6/22)

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan itu, Satnarkoba bergerak, dan benar, ditemukan satu paket Sabu seberat 1 kg dari tangan tersangka,” terangnya

Saat ini, barang bukti serta tersangka ditahan di sel Mapolres setempat hingga penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang , dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar.

AKBP Tony Pantano juga meminta agar seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga , agar tidak berhubungan dengan segela jenis tindak pidana atau kejahatan apapun. (Esp)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum