Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Hukum

Polres Karimun Tangkap Penimbun Solar Subsidi

Avatar Of Waredbadge-check


Konferensi pers penangkapan pelaku penimbunan BBM bersubsidi di Mapolres Karimun Perbesar

Konferensi pers penangkapan pelaku penimbunan BBM bersubsidi di Mapolres Karimun

– Satuan reserse dan kriminal Polres , Polda , berhasil mengamankan tiga pelaku penimbun solar bersubsidi.

Dari ke tiga pelaku, yakni EH, berperan sebagai pemilik truck, MS berperan sebagai Supir, dan YS selaku supir truck, polisi mengamankan Solar subsidi sebanyak 1.470 liter.

Selain Solar, jajaran Polres juga menyita tiga unit truck yang digunakan sebagai alat pelangsir dari SPBU, surat-surat kendaraan bermotor, tangki penimbunan solar kapasitas 1.000 liter, selang penyedot serta buku catatan pembelian.

Polres Karimun Tangkap Penimbun Solar Subsidi

Truck Dan Solar Yang Berhasil Diamankan

Kapolres , melalui Wakapolres, Kompol Saipul Badawi yang turut didampingi Kasat Reskrim, AKP Arsyad Riyandi pada keterangan persnya mengatakan jika para pelaku terancam kurungan 6 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan adalah pasal 55 UU NO 22 tahun 2001 tentang Minyak, Gas, dan Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar,” ujarnya di Mapolres , Senin (30/5/22).

Facebook Comments Box

Trending di Hukum