Karimun – Satuan reserse dan kriminal Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengamankan tiga pelaku penimbun solar bersubsidi.
Dari ke tiga pelaku, yakni EH, berperan sebagai pemilik truck, MS berperan sebagai Supir, dan YS selaku supir truck, polisi mengamankan Solar subsidi sebanyak 1.470 liter.
Selain Solar, jajaran Polres Karimun juga menyita tiga unit truck yang digunakan sebagai alat pelangsir dari SPBU, surat-surat kendaraan bermotor, tangki penimbunan solar kapasitas 1.000 liter, selang penyedot serta buku catatan pembelian.
Kapolres Karimun, melalui Wakapolres, Kompol Saipul Badawi yang turut didampingi Kasat Reskrim, AKP Arsyad Riyandi pada keterangan persnya mengatakan jika para pelaku terancam kurungan 6 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 55 UU NO 22 tahun 2001 tentang Minyak, Gas, dan Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar,” ujarnya di Mapolres Karimun, Senin (30/5/22).