Hukum  

Polres Mukomuko Kembali Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba  

Avatar Of Arief
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Musrin Muzni dan Kasat Narkoba Iptu M Amin Wayan saat Press Conference di Mapolres Mukomuko.
Iklan Iklan

Dalam pelaksanaan Operasi Antik, Sat Resnarkoba Polres kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan golongan I jenis .

Pelaku berinisial YD (27), warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh ini ditangkap di wilayah Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh Kabupaten pada Kamis tanggal 7 Juli 2022.

Iklan

Hal ini disampaikan oleh Kapolres AKBP WITDIARDI saat Press Conference di Mapolres , Selasa (12/7/22) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres yang didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Musrin Muzni dan Kasat Iptu M Amin Wayan juga mengatakan pelaku di tangkap saat sedang bertransaksi.

Saat itu pelaku sedang bertransaksi di depan Gerbang Sekolah Man 01 Ipuh, jelas kapolres.

Kapolres melanjutkan, dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa satu paket sedang jenis dalam plastik bening klip merah yang dibungkus dengan sepotong kertas timah .

Setelah dibungkus kertas timah dibungkus kembali dengan tisu dan kemudian dimasukkan dalam botol bekas merk aqua, terang Kapolres.

Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah satu buah handphone merk OPPO Type A37 dan satu unit kendaraan sepeda motor Merk MIO non TNKB.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku memanfaatkan untuk memasarkan dan bertransaksi barang haram tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan Polres untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang dilakukan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (red/zul)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *