Hukum  

Polsek Lubuk Pinang Sosialisasi Knalpot Brong dan ITE

Avatar Of Arief
Polsek Lubuk Pinang Sosialisasi Knalpot Brong Dan Ite
Polsek Lubuk Pinang Sosialisasi Knalpot Brong dan ITE di SMAN 05 Mukomuko.
Iklan Iklan

-. Satuan Polisi Sektor (Polsek) Lubuk Pinang mendatangi SMAN 05 yg berlokasi didesa lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten .

Tujuannya untuk UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan terkhusus pasal 285 ayat 1 tentang pemakai knalpot racing.

Iklan Polsek Lubuk Pinang Sosialisasi Knalpot Brong Dan Ite

Selain itu juga UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan dan UU no 08 tahun 2011 tentang ITE.

Kapolsek Lubuk Pinang, Iptu Suherman yang diwakili Bhabinkamtibmas, Aiptu Arip Priyono menyampaikan, bertujuan agar siswa siswi tidak kaget apabila ada penertiban kendaraan yang memakai knalpot racing, yang tentunya sangat mengganggu lingkungan.

Bagi siswa siswi yg diduga pernah terlibat tindak pidana dan pernah dilakukan Problem Solving dan Restorative justice, akan dikeluarkan dari sekolah apabila mengulangi perbuatannya, ujar Bhabinkamtibmas, Senin (31/1/22).

Dengan adanya ini para siswa sadar dan memahami UU ITE, terkhusus tentang ujaran kebencian, karna itu bisa memecah kelompok atau pun individu.

Juga tentang larangan konten pornografi dan lainnya karena merupakan pelanggaran . (zul)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *