Mukomuko -. Satuan Polisi Sektor (Polsek) Lubuk Pinang mendatangi SMAN 05 Mukomuko yg berlokasi didesa lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.
Tujuannya untuk sosialisasi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terkhusus pasal 285 ayat 1 tentang pemakai knalpot racing.
Selain itu juga sosialisasi UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU no 08 tahun 2011 tentang ITE.
Kapolsek Lubuk Pinang, Iptu Suherman yang diwakili Bhabinkamtibmas, Aiptu Arip Priyono menyampaikan, sosialisasi bertujuan agar siswa siswi tidak kaget apabila ada penertiban kendaraan yang memakai knalpot racing, yang tentunya sangat mengganggu lingkungan.
Bagi siswa siswi yg diduga pernah terlibat tindak pidana dan pernah dilakukan Problem Solving dan Restorative justice, akan dikeluarkan dari sekolah apabila mengulangi perbuatannya, ujar Bhabinkamtibmas, Senin (31/1/22).
Dengan adanya sosialisasi ini para siswa sadar dan memahami UU ITE, terkhusus tentang ujaran kebencian, karna itu bisa memecah kelompok atau pun individu.
Juga tentang larangan konten pornografi dan lainnya karena merupakan pelanggaran hukum. (zul)