Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos September 2024, Cek Status Penerima di Sini

Hukum

Presiden Jokowi dan Luhut Digugat Perusahaan Tambang 1 Triliun

Avatar Of Waredbadge-check


Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Joko Widodo. Perbesar

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Joko Widodo.

– PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) melayangkan gugatan melawan Presiden Joko Widodo atau sampai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dikutip dari SIPP PN Selatan, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Selatan pada Selasa (23/8/2022) dengan nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL

Adapun pihak tergugat lain selain Presiden adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Komnas HAM, Bupati Kepeulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace kapal, Sonny Posungulah, Andri Mailoor.

Dalam petitum yang dilayangkan, penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat I sampai dengan v secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian.

Pihak penggugat juga meminta hakim agar menghukum tergugat I sampai V untuk mengganti kerugian materiil sejumlah US$ 37 juta.

Sementara itu dia juga meminta hakim untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII dan tergugat IX untuk mengganti Kerugian materiil Rp 31,9 miliar.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum