Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos September 2024, Cek Status Penerima di Sini

SJ News

Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Larangan Pemberian Diskon dan Promosi Susu Formula

Avatar Of Tim Redaksibadge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Satujuang- Presiden Joko Widodo secara resmi melarang produsen dan distributor susu formula memberikan diskon harga atau penawaran promosi lain untuk produk susu bayi dan pengganti air susu ibu (ASI).

Larangan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini diteken oleh pada 26 Juli 2024.

Menurut Pasal 33 PP tersebut, larangan ini diterapkan karena diskon dapat menghambat upaya pemberian ASI eksklusif.

Ketentuan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 33 huruf c, yang melarang potongan harga atau tawaran lainnya dalam bentuk apapun untuk susu formula bayi dan produk pengganti ASI.

Selain larangan diskon, peraturan ini juga melarang pemberian contoh produk secara gratis, penawaran kerja sama dengan fasilitas kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, dan ibu yang baru melahirkan.

Produsen atau distributor susu formula dilarang menjual produk mereka langsung ke rumah pembeli.

Facebook Comments Box

Trending di SJ News