Propam Polda Jateng Buka Hotline Layanan Pengaduan Propam Presisi

Avatar Of Arief
Propam Polda Jateng Buka Hotline Layanan Pengaduan Propam Presisi
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol. Mukiya, S.Pdi.
Iklan Iklan

– Guna memudahkan masyarakat dalam mengadukan permasalahan yang dialaminya dengan oknum polisi, membuka Hotline Pelayanan Pengaduan melalui nomer telepon dan aplikasi .

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kombes Pol. Mukiya, S.Pdi. Rabu, (2/3/22).

Iklan Propam Polda Jateng Buka Hotline Layanan Pengaduan Propam Presisi

Dirinya menyampaikan bahwa Bidpropam telah menyediakan Hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329.

“Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian,” ujar Kabidpropam.

Dirinya berharap warga Jateng tak ragu memanfaatkan Hotline pengaduan tersebut, apabila mengetahui adanya dugaan Disiplin atau Kode Etik yang dilakukan anggota khususnya .

Sejak awal peluncuran layanan Hotline di bulan Januari, Kata Kabidpropam, respon masyarakat Jateng cukup baik.

“Hingga saat ini sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat . Semuanya kita respon dan tindak lanjuti,” ungkapnya.

Mayoritas chat atau telepon masyarakat itu, sebagian besar ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.

Kombes Mukiya juga menjamin, pada setiap konsultasi atau laporan masyarakat yang masuk, identitas masing-masing pelapor akan dirahasiakan. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bidpropam untuk mewujudkan personel yang Presisi.

Ditambahkannya, Bidpropam juga membuka layanan direct message melalui aplikasi Instagram dan Facebook.

“Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng,” imbuh Kabidpropam.

Sebelumnya Bidpropam telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore.

Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.

Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan, pihak pengadu diminta untuk melengkapi persyaratan, yaitu :

1. Memiliki NIK sesuai KTP
2. Foto wajah pelapor
3. Kronologi
4. Bukti yang jelas dan valid
5. Saksi-saksi

“Untuk itu masyarakat jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk khususnya yang lebih baik,” ungkap Kombes Mukiya. (had)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *