Hukum  

Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Terungkap, Tarif Mulai Dari 50 Ribu

Avatar Of Wared
Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Terungkap, Tarif Mulai Dari 50 Ribu
Para pelaku prostitusi online kabupaten Kepahiang [tribratanewsbengkulu]
Iklan Iklan

Satujuang.com, Polres berhasil mengungkap kasus prostitusi online dibawah umur yang menjalankan aksi pelayanan maksiat lintas kabupaten. Jasa pelayanan dibawah umur untuk laki-laki hidung belang ini beroperasi didua kabupaten, yakni dan yang dikendalikan seorang mucikari berinisial LT (17).

Dalam melancarkan bisnisnya, LT memanfaatkan aplikasi online mechat untuk mencari palanggan. Setelah mendapatkan pembeli, lebih inten dilakukan melalui pesan singkat hingga disepakati harga dan tempat berkencan.

Iklan Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Terungkap, Tarif Mulai Dari 50 Ribu

Satu orang mucikari berinisail LT sudah kita tetapkan tersangka dan sekarang sudah ditahan untuk diproses secara , tegas Kapolres , AKBP Suparman SIK MAP didampingi Kasat Reskrim, Iptu Welliwanto Malau dan jajaran pejabat Polres , Rabu (30/12/20).

Tarif sekali kencanpun hanya dibanderol antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Hal tersebut tergantung kesepakatan antara PSK dan tamu. Disinyalir setiap buahnya usai melayani tamu LT mendapatkan bagian keuntunggan dengan besaran yang sudah disepakati keduanya.

Praktik prostitusi online dengan para PSK dibawah umur ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka permerkosaan terhadap seorang bocah berusia 14 tahun di wilayah Kabupaten . Oleh empat tersangkap MN (16), LU (20), MO (18), dan IN (42). Saat pengembangkan kasus, didapat keterangan dari tersangka mengenai adanya indikasi praktek jasa prostitusi online yang dijalankan LT .

Protitusi dengan dibawah umur ini terungkap saat pengembangan perkara, dari keterangan para ketersangka, jelas Williwanto Malau.

Selain itu, polisi juga membongkar peredaran pil hexymer ilegal. Pil itu diduga dicekoki ke korban yang berusia 14 tahun.

Sebelum para tersangka menyetubuh korban, pada kasus pel hekymer ada tiga tersangka YS (23), MA (17), dan RR (21). Ketiganya merupakan rekan para tersangka permerkosaan, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 200 ribu, 44 butir pil hexymer dan tiga unit ponsel.

Sumber :tribratanewsbengkulu.com

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *