Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Edukasi

Razia Masker Denda 250 Ribu, Hoax !!!

Avatar Of Waredbadge-check


Razia Masker Denda 250 Ribu, Hoax !!! Perbesar

– Informasi menyebar di Provinsi dan beberapa provinsi lainnya beberapa hari terakhir. Sebuah foto yang berisi informasi mengingatkan masyarakat tentang razia masker beredar luas di grup aplikasi perpesanan .

Menyikapi hal tersebut Kabid Humas Polda Kombespol Sudarno memastikan info tersebut adalah informasi .

Dalam pesan berantai itu disebutkan, Ditlantas Polda bakal menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 ribu.

“Informasi tidak benar seperti ini tidak hanya berkembang di namun beberapa provinsi juga menyebar. seperti ini juga pernah mencuat pada akhir tahun 2020 lalu,” ucapnya saat dikonfirmasi hari ini, Senin (7/1/22).

Lebih lanjut Sudarno menjelaskan, Ditlantas Polda tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. dan hanya sebatas mendampingi petugas Pemerintah Daerah setempat selama proses penegakan hukum.

Facebook Comments Box

Trending di Edukasi