Hukum  

Rekonstruksi Pengeroyokan Yang Merenggut Nyawa Anggota TNI-AD Rejang Lebong

Avatar Of Wared
Rekonstruksi Pengeroyokan Yang Merenggut Nyawa Anggota Tni-Ad Rejang Lebong
Rekonstruksi Pengeroyokan Yang Merenggut Nyawa Anggota TNI-AD Rejang Lebong
Iklan Iklan

Satujuang.com, – Sat Reskrim Polres ( RL ) menggelar rekonstruksi tindak pidana yang merenggut nyawa seorang anggota -AD dari Batalyon Infanteri 144/Jaya Yudha, di Aula Command Center , Jum'at (08/01/21)

Pelaksanaan rekonstruksi tersebut turut disaksikan langsung oleh korban selamat yakni Pratu Agus Salim yang merupakan rekan Korban Prada Yofan Setiandi Dandenpom , Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Widiardi S.IK.MH, Kabagwasidik Ditreskrimum AKBP Max mariner S.IK.MH, dan Kasat Reskrim Polres AKP Musrin Muzni S.IK,Pihak Kejaksaan RL, Bapas , Peksos, Serta PH dari kedelapan tersangka.

Iklan Rekonstruksi Pengeroyokan Yang Merenggut Nyawa Anggota Tni-Ad Rejang Lebong

Rekonstruksi digelar oleh Pihak Satreskrim Polres RL bertujuan untuk melihat secara jelas kejadian ditempat perkara tindak terhadap korban Prada Yovan Setiandi. Sengaja dijalankan secara tertutup, dengan menghadirkan kedelapan tersangka berikut 2 saksi pengganti dari personil Polres RL yang memerankan 2 saksi yang tidak dapat hadir.

Kasat Reskrim Polres AKP Musrin Muzni S.IK, mengonfirmasikan bahwa Dari 16 adegan yang telah dilaksanakan diketahui dari 8 ada 6 tersangka yang membawa senjata tajam serta para tersangka tersebut sedang dalam pengaruh alcohol dan pil x.

Nanti kita konfirmasi bagaimana hasil dari rekonstruksi yang kita gelar ini, tersangka ada dibawah pengaruh minuman keras. Ungkap Kasat Reskrim Polres RL.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, kedelapan tersangka akan di jerat dengan pasal 338 subsider pasal 170 AYAT 2 DAN 3dengan ANCAMAN 15 Tahun dan 12 tahun penjara.

Khusus untuk -, setengah dari hukuman dewasa, Kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, Pelaksanaan Rekonstruksi sengaja dilakukan di Mapolda mengingat kedelepan tersangka sejak ditangkap beberapa hari lalu telah di titipkan di tahanan Mapolda .(Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *