Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjuk Rektor Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Prof Dr H Paiman Raharjo MM M.Si sebagai Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) DKI Jakarta periode 2022-2024.
Penunjukkan Prof Paiman Raharjo didasarkan pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 859 Tahun 2022 Tentang Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2022-2024.
Diketahui, KAD DKI Jakarta merupakan sebuah upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung penuh dalam pencegahan korupsi di lingkungan bisnis, inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
“Saya merasa penunjukkan ini sebagai amanah yang harus saya jaga. Saya berharap kedepannya, upaya dan langkah pencegahan korupsi di DKI Jakarta bisa terus diperkuat untuk menghadirkan lingkungan bisnis yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Prof Paiman, Minggu (29/9/22).
KAD Antikorupsi ini menurut dia, memiliki arti penting, khususnya sebagai wadah untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi di dunia bisnis.
Sebab KAD DKI Jakarta bisa menjadi wadah komunikasi yang efektif antara regulator dan perwakilan dari entitas usaha untuk membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta.
Karena itu, Prof Paiman juga berharap KAD DKI Jakarta dapat menjadi bagian dalam upaya pemberdayaan dan inisiatif baik dari pelaku bisnis dan regulator daerah untuk melakukan upaya pencegahan korupsi.
“Koordinasi antara semua pihak yang berkepentingan sangatlah penting. Sebab KAD juga bisa berfungsi sebagai forum diskusi dan komunikasi untuk menemukan solusi-solusi konkret, baik jangka panjang maupun pendek, terkait pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta,” lugasnya. (***)