Hukum  

Remaja 19 Tahun Terancam Pidana 15 Tahun, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Avatar Of Yusnita
Remaja 19 Tahun Terancam Pidana 15 Tahun, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
Saat press release
Iklan Iklan

– Eksploitasi bawah umur, remaja pria AKS (19) warga Desa Semelako I Kecamatan Tengah terancam pidana penjara.

Kapolres AKBP Awilzan saat press release hasil capaian Ops Pekat Nala I tahun 2023 di Mapolres membenarkan peristiwa itu.

Iklan Remaja 19 Tahun Terancam Pidana 15 Tahun, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

“AKS dijerat dengan UU Perlindungan dan terancam Pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta,” ujar Kapolres, Selasa (4/4/23).

Dijelaskan Kapolres, peristiwa itu berawal dari Pelaku AKS yang tertangkap pada Ops Pekat Nala I pada Sabtu (25/3) dini hari di salah satu hotel di Desa Suka Mergo Kecamatan Amen.

Kemudian Lanjutnya, saat itu petugas mengamankan tersangka dan barang bukti transaksi atas tindak pidana eksploitasi terhadap

“Pelaku ini modusnya menawarkan korban untuk disetubuhi dengan imbalan sejumlah uang yang nilainya Rp.400 ribu,” ungkap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, dari uang itu, Rp.150 ribu untuk biaya hotel, Rp.200 ribu diberikan kepada korban saat usai berhubungan seksual dengan pria tidak dikenal

Adapun imbuhnya, petugas saat itu segera mengamankan pelaku dan korban berikut saksi untuk dimintai keterangan. (nt)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *