Lebong– Eksploitasi anak bawah umur, remaja pria AKS (19) warga Desa Semelako I Kecamatan Lebong Tengah terancam pidana penjara.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan saat press release hasil capaian Ops Pekat Nala I tahun 2023 di Mapolres Lebong membenarkan peristiwa itu.
“AKS dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam Pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta,” ujar Kapolres, Selasa (4/4/23).
Dijelaskan Kapolres, peristiwa itu berawal dari Pelaku AKS yang tertangkap pada Ops Pekat Nala I pada Sabtu (25/3) dini hari di salah satu hotel di Desa Suka Mergo Kecamatan Amen.
Kemudian Lanjutnya, saat itu petugas mengamankan tersangka dan barang bukti transaksi atas tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur
“Pelaku ini modusnya menawarkan korban untuk disetubuhi dengan imbalan sejumlah uang yang nilainya Rp.400 ribu,” ungkap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, dari uang itu, Rp.150 ribu untuk biaya hotel, Rp.200 ribu diberikan kepada korban saat usai berhubungan seksual dengan pria tidak dikenal
Adapun imbuhnya, petugas saat itu segera mengamankan pelaku dan korban berikut saksi untuk dimintai keterangan. (nt)