Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos September 2024, Cek Status Penerima di Sini

SJ News

Rugikan Konsumen, FIFGROUP Cabang Bengkulu Laporkan Oknum Penipuan 

Avatar Of Tim Redaksibadge-check


Rugikan Konsumen, FIFGROUP Cabang Bengkulu Laporkan Oknum Penipuan  Perbesar

Rugikan Konsumen, FIFGROUP Cabang Bengkulu Laporkan Oknum Penipuan 

Satujuang- PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang pembiayaan ritel, melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum berinisial MN.

MN mengaku sebagai debt collector FIFGROUP Cabang dan berhasil menipu konsumen bernama BA.

Dalam aksinya, MN menawarkan imbalan Rp2 juta kepada BA untuk menyerahkan sepeda motor sebagai pengganti uang muka dan imbalan tambahan jika sepeda motor diserahkan.

BA yang mengalami kesulitan finansial setuju dengan tawaran tersebut dan menyerahkan sepeda motor kepada MN.

Namun, MN bukannya membawa sepeda motor tersebut ke FIFGROUP Cabang , melainkan menjualnya seharga Rp6 juta dan membagi hasilnya dengan pihak yang membantu MN.

FIFGROUP mengetahui penipuan ini setelah melakukan pengecekan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

MN akhirnya divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan berdasarkan putusan Nomor 160/Pid.B/2024/PN Bgl.

Facebook Comments Box

Trending di SJ News