Satujuang- PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang pembiayaan ritel, melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum berinisial MN.
MN mengaku sebagai debt collector FIFGROUP Cabang Bengkulu dan berhasil menipu konsumen bernama BA.
Dalam aksinya, MN menawarkan imbalan Rp2 juta kepada BA untuk menyerahkan sepeda motor sebagai pengganti uang muka dan imbalan tambahan jika sepeda motor diserahkan.
BA yang mengalami kesulitan finansial setuju dengan tawaran tersebut dan menyerahkan sepeda motor kepada MN.
Namun, MN bukannya membawa sepeda motor tersebut ke FIFGROUP Cabang Bengkulu, melainkan menjualnya seharga Rp6 juta dan membagi hasilnya dengan pihak yang membantu MN.
FIFGROUP mengetahui penipuan ini setelah melakukan pengecekan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
MN akhirnya divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan berdasarkan putusan Nomor 160/Pid.B/2024/PN Bgl.