Mukomuko – Pemberhentian Ketua BPD Desa Pondok Lunang, Nurjanah, telah menyita perhatian publik. Nurjanah merasa tidak senang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua BPD.
Mantan Camat Air Dikit, Eka Diana SE, yang sekarang menjabat sebagai Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko mengatakan kalau pemberhentian Nurjanah sudah sesuai prosedur.
“Kita mengeluarkan Surat Keputusan berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh suara mayoritas anggota BPD, dan tembusannya langsung ke Bupati Mukomuko,” ujarnya ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (12/1/22).
“Surat keputusan yang dikeluarkan Jumat (31/12) pagi itu, sebelum saya dimutasi pada Jumat siang, seolah-olah menurut Nurjanah adalah keinginan pribadi saya,” tambahnya
Eka Diana merasa disudutkan oleh keterangan dari Nurjanah di beberapa media massa beberapa hari yang lalu.
“Nurjanah dan Pemdes Pondok Lunang pernah meminta saya membujuk tiga anggota BPD lainnya yang tidak setuju atas Jabatan Ketua supaya mau menandatangani untuk syarat pencairan DD tahap 3 desa pondok lunang,” bebernya.