Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Info Desa

Saling Bantah, Konflik Pengurus BPD Pondok Lunang Masih Berlanjut

Avatar Of Waredbadge-check


Berita acara rapat intern BPD Pondok Lunang yang disepakati bersama pada 30 Juli 2021 Perbesar

Berita acara rapat intern BPD Pondok Lunang yang disepakati bersama pada 30 Juli 2021

– Pemberhentian Ketua BPD Desa Pondok Lunang, Nurjanah, telah menyita perhatian publik. Nurjanah merasa tidak senang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua BPD.

Mantan Camat Air Dikit, Eka Diana SE, yang sekarang menjabat sebagai Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten mengatakan kalau pemberhentian Nurjanah sudah sesuai prosedur.

“Kita mengeluarkan Surat Keputusan berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh suara mayoritas anggota BPD, dan tembusannya langsung ke Bupati ,” ujarnya ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (12/1/22).

“Surat keputusan yang dikeluarkan Jumat (31/12) pagi itu, sebelum saya dimutasi pada Jumat siang, seolah-olah menurut Nurjanah adalah keinginan pribadi saya,” tambahnya

Eka Diana merasa disudutkan oleh keterangan dari Nurjanah di beberapa media massa beberapa hari yang lalu.

“Nurjanah dan Pemdes Pondok Lunang pernah meminta saya membujuk tiga anggota BPD lainnya yang tidak setuju atas Jabatan Ketua supaya mau menandatangani untuk syarat pencairan DD tahap 3 desa pondok lunang,” bebernya.

Facebook Comments Box

Trending di Info Desa