Saling Bantah, Konflik Pengurus BPD Pondok Lunang Masih Berlanjut

Avatar Of Wared
Saling Bantah, Konflik Pengurus Bpd Pondok Lunang Masih Berlanjut
Berita acara rapat intern BPD Pondok Lunang yang disepakati bersama pada 30 Juli 2021
Iklan Iklan

– Pemberhentian Ketua BPD Desa Pondok Lunang, Nurjanah, telah menyita perhatian publik. Nurjanah merasa tidak senang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua BPD.

Mantan Camat Air Dikit, Eka Diana SE, yang sekarang menjabat sebagai Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten mengatakan kalau pemberhentian Nurjanah sudah sesuai prosedur.

Iklan Saling Bantah, Konflik Pengurus Bpd Pondok Lunang Masih Berlanjut

“Kita mengeluarkan Surat Keputusan berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh suara mayoritas anggota BPD, dan tembusannya langsung ke ,” ujarnya ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (12/1/22).

“Surat keputusan yang dikeluarkan Jumat (31/12) pagi itu, sebelum saya dimutasi pada Jumat siang, seolah-olah menurut Nurjanah adalah keinginan pribadi saya,” tambahnya

Eka Diana merasa disudutkan oleh keterangan dari Nurjanah di beberapa media massa beberapa hari yang lalu.

“Nurjanah dan Pemdes Pondok Lunang pernah meminta saya membujuk tiga anggota BPD lainnya yang tidak setuju atas Jabatan Ketua supaya mau menandatangani untuk syarat pencairan DD tahap 3 desa pondok lunang,” bebernya.

Dikatakan Eka, akhirnya tiga anggota BPD tersebut mau menandatangani proses pencairan DD itu. Kemudian mendatangi dirinya, untuk meminta kembali tanda tangan tiga anggota BPD tersebut untuk RKPDes.

“Ini jelas menyalahi aturan jika hanya ditandatangani oleh dua anggota BPD,” lanjut Eka

“Secara , di NKRI tetap suara mayoritas menjadi acuan, dan kita pegang dasar pemberhentian sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh suara mayoritas anggota BPD Pondok Lunang pada rapat internal BPD, dan kita memfasilitasi sesuai aturan yang ada,” tutupnya

Terpisah, Ketua BPD Pondok Lunang, Burzan, membenarkan kalau sebelumnya mereka sudah sepakat terkait dengan surat pernyataan yang ditujukan kepada Eka Diana.

Burzan mengungkapkan, bahwa permintaan pemberhentian Nurjanah sudah lama dan jauh sebelum Eka Diana menjabat sebagai Camat Air Dikit dan sudah melewati proses serah terima jabatan.

“Disetujui Nurjanah sendiri pada tanggal 30 Juli 2021, sesuai berita acara yang dibuat beserta dokumentasi,” ungkapnya.

“Ketua PABDESI terkait hal ini, juga tidak bisa memberikan pembelaan sepihak. Disini kami juga Anggota BPD, bukan hanya Nurjanah,” kesalnya.

Burzan menambahkan, kalau mau buka-bukaan, mereka memiliki setumpuk bukti carut marutnya Desa Pondok Lunang semenjak Nurjanah menjabat sebagai Ketua BPD.

“Itu alasan kami tidak lagi menginginkan Nurjanah menjabat ketua BPD,” pungkas Burzan

Terpisah, Camat Air Dikit, Joni Kurniadi SH mengatakan, akan memfasilitasi kisruh yang terjadi antara sesama anggota BPD di Desa Pondok Lunang ini.

“Kita sudah panggil pihak Nurjanah. Dalam hal ini Nurjanah menyampaikan kepada kami dan meminta jabatannya sebagai ketua BPD digenapkan 2 tahun tepat di bulan April nanti,” terangnya.

Saat di konfirmasi awak media ini, Nurjanah secara tegas membantah tuduhan carut-marutnya yang dilontarkan oleh ketua BPD Pondok Lunang yang baru, Burzan.

“Selama ini Pemdes Pondok Lunang baik-baik saja, bahkan Pemdes Pondok Lunang pernah sabet juara desa tingkat kecamatan, tidak benar kalau pondok lunang carut marut,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Kades Pondok Lunang, Burhandari, Ia membantah kalau desanya carut marut.

“Kita selalu bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat dari segala bidang, mungkin sekarang ada konflik intern BPD, saya berharap hal ini bisa diselesaikan dengan azaz kekeluargaan, dan tidak melebar ke mana-mana,” tuturnya. (GEM)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *