Hukum  

Satresnarkoba Polres Demak Tangkap 5 Pengedar Sabu di Kota Wali

Avatar Of Arief
Satresnarkoba Polres Demak Tangkap 5 Pengedar Sabu Di Kota Wali
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono pimpin konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang di gelar di Mapolres Demak.
Iklan Iklan

– Satuan Reserse Polres menangkap lima pengedar yang diduga merupakan jaringan golongan I jenis - yang didatangkan dari .

Kapolres AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan keempat terduga pengedar - dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto.

Iklan Satresnarkoba Polres Demak Tangkap 5 Pengedar Sabu Di Kota Wali

“Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi jenis ,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolres , Selasa (8/3/22).

Awalnya satu orang bernisial AS (35) ditangkap hari Kamis (10/2/2022), di Raya Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten .

Kemudian dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menangkap AW (40), DF alias Ompong (24), DA (22) dan YM (25) di perumahan Raden Patah, Kecamatan Sayung dan SPBU Desa Ngemplak, Kecamatan Mranggen, Kabupaten .

“Dari pengakuan para tersangka diketahui - itu didapat dari AW sehingga anggota ke rumah yang bersangkutan dan mengamankan beberapa barang bukti,” ungkapnya.

Menurut keterangan AW, barang haram tersebut akan di edarkan di wilayah Kecamatan Sayung dan Kecamatan Mranggen dengan sasaran para pengedar serta pemakai melalui kurir.

“Dari hasil penangkapan tersangka kami temukan barang bukti jenis seberat 19,45 gram. Kemudian kami amankan lima unit handphone, satu unit timbangan digital, uang Rp. 3.400.000 dan tiga unit sepeda motor,” terangnya.

Selain menjadi pengedar dan kurir, para tersangka juga mengaku kerap mengonsumsi untuk keperluan pribadi.

“Sudah hampir dua tahun mereka menjalankan bisnis haram tersebut. Selain mengedarkan, mereka juga memakai untuk kebutuhan pribadi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang . (had)

 

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *