Rejang Lebong – Terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur berinisial MF warga Kabupaten Rejang Lebong berhasil ditangkap Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong (RL).
MF alias Fik sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bengkulu ini ditangkap pada hari Senin (4/7) di Pondok Kebunnya.
MF bersama HJ alias TO (25) dan IR telah melakukan pemerkosaan terhadap PU (17) gadis belia warga RL yang dilakukan di rumah TO.
TO sudah lebih dulu tertangkap sebelum MF, namun satu pelaku lagi, IR alias Pong (20) belum diketahui posisinya dan saat ini masuk DPO pihak kepolisian.
Kasus ini diungkapkan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S.Ik didampingi Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi S.Sos kepada awak media pada Jumat (8/7/22).
Terduga pelaku ini sudah DPO sebelumnya dan sekarang berhasil kami tangkap. Sedangkan untuk rekannya HJ alias TO sudah tertangkap beberapa hari setelah kejadian dan satu rekannya yang lain masih DPO berinisial Ir alias Pong, ungkapnya.
Ibnu Sina Alfarobi menjelaskan, dalam pelariannya MF alias Fik cukup licin. Karena beberapa kali sempat lolos ketika akan dilakukan penangkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi persembunyiannya.
MF alias Fik ini tergolong licin alias lihai menghindari polisi. Karena beberapa kali upaya penangkapan sempat lolos, namun kali ini dia berhasil kita tangkap,jelas Kapolsek Bermani Ulu.
Dari keterangan Fik, dirinya sering berpindah-pindah tempat tinggal diluar Kabupaten Rejang Lebong (RL). Bahkan sempat bekerja di perkebunan sawit wilayah Provinsi Jambi.
Namun belakangan, terduga pelaku diketahui kembali ke kebun yang ditinggali istrinya di wilayah Kecamatan BU dan tercium oleh polisi.
Setelah beberapa bulan masuk DPO, beberapa hari belakangan kita dapat informasi kalau Fik ini pulang ke Kecamatan BU tepatnya di pondok kebun yang ditinggali istrinya. Sehingga kita langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Fik, pungkas Kapolsek. (Red)