Kota Bengkulu – YF (18) pemuda warga jalan Salak 5 Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu diciduk Polres Bengkulu.
Lelaki tuna karya ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bengkulu pada kamis (25/8) tengah malam.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU E H Purba SH MH, bersama KBO Satresnarkoba IPDA Hengki Hermansyah SH di TKP jalan Salak gang Damai Kota Bengkulu.
Saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan 1 paket dan 8 linting ganja yang terdapat di dalam kotak rokok surya, jelas Iptu Purba dalam keterangannya.
Disebutkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram yang didapatkan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 UU Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. (Red/Tb)