Hukum  

Satu Paket Plus Delapan Linting Ganja Jadi Barang Bukti

Avatar Of Wared
Satu Paket Plus Delapan Linting Ganja Jadi Barang Bukti
Pelaku beserta barang bukti
Iklan Iklan

– YF (18) pemuda warga Salak 5 Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati diciduk .

Lelaki tuna karya ini ditangkap Sat Resnarkoba pada kamis (25/8) tengah malam.

Iklan Satu Paket Plus Delapan Linting Ganja Jadi Barang Bukti

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU E H Purba SH MH, bersama KBO Satresnarkoba IPDA Hengki Hermansyah SH di TKP Salak gang Damai .

Saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan 1 paket dan 8 linting ganja yang terdapat di dalam kotak surya, jelas Iptu Purba dalam keterangannya.

Disebutkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram yang didapatkan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 UU , dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. (Red/Tb)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *