Hukum  

Sejalan Dengan PKPU No.13 Tahun 2020, Polda Bengkulu Tidak Terbitkan Izin Keramaian

Avatar Of Wared
Humas Polda Bengkulu
Kabid Humas Polda Bengkulu. Kombespol Sudarno, S.Sos., M.H [tribratanewsbengkulu]
Iklan Iklan

Satujuang.com – Kapolda Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M, Si melalui Kabid Humas Polda Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menghimbau kepada masyarakat khususnya tim pemenangan, partai , serta paslon kepala daerah untuk mentaati Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye serentak di tengah Pademi Virus Corona ( ), Jumat (2/10/20).

Dalam PKPU terbaru yaitu PKPU nomor 11 dan 13 tahun 2020 menjelaskan pelarangan kampanye di tempat terbuka. Namun untuk menggelar rapat ada persyaratan tertentu dengan pembatasan orang maksimal 50 orang.

Iklan Sejalan Dengan Pkpu No.13 Tahun 2020, Polda Bengkulu Tidak Terbitkan Izin Keramaian

didalam peraturan tersebut dikatakan jelas dilarang menggunakan, kampanye akbar, konser pentas seni, perlombaan yang mengumpulkan banyak orang, jelas Kabid Humas.

Mendukung peraturan tersebut Polda dan Polres jajaran atas perintah Kapolda untuk sementara waktu tidak akan menerbitkan surat izin keramaian. Langkah ini dilakukan upaya untuk meminimalisir penyebaran pandemi virus Corona ().

Mari sama-sama kita saling mengingatkan dalam menjaga ditengah pilkada serentak Desember ini agar dikemudian hari tidak menimbulkan kluster, tutupnya.(rls)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *