Hukum  

Selangkah Lagi Kejati Bengkulu Umumkan Tersangka Pembebasan Lahan Jalan Tol

Avatar Of Arief
Jalan Tol
Tol seksi Bengkulu-Taba Penanjung
Iklan Iklan

telah mengantongi nama bakal tersangka dugaan ganti rugi tanam tumbuh lahan area tol seksi -Taba Penanjung 2019-2020.

Kami masih membutuhkan pendalaman sedikit lagi, setelah itu penetapan tersangka segera dilakukan dalam waktu dekat, ujar Kasi Penkum , Ristianti Andriani beberapa saat lalu.

Iklan Selangkah Lagi Kejati Bengkulu Umumkan Tersangka Pembebasan Lahan Jalan Tol

Sementara Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus , Danang Prasetyo mengungkapkan, masih ada beberapa saksi yang harus didalami lagi.

Sejumlah 40 orang saksi sudah kami periksa termasuk perangkat desa setempat demi memperjelas bagaimana proses ganti rugi lahan tol ini, ujar Danang.

Diketahui dana pembebasan lahan (ganti rugi tanam tumbuh) di area tol seksi -Taba Penanjung 2019-2020 ini bersumber dari Kementerian atau dari , yang nilainya mencapai Rp 200 miliar.

Diduga adanya kelebihan bayar atau mark up dengan bermodus penambahanan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan (BPHTP) dan Biaya Notaris.

Kelebihan bayar yang diterima pemilik lahan tersebut semakin jelas usai dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari Satgas Pembebasan Lahan.

Diperkirakan jumlah penerima ganti tugi tanam tumbuh, lahan, dan bangunan dalam pengadaan lahan Tol -Taba Penanjung ini mencapai dua ratusan KK.

Dalam 1 hektar lahan jumlah tanamannya sampai ribuan, hal ini tidak masuk akal menurut penyidik. Sehingga Kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 6 miliar. (red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *