Bengkulu Tengah – Terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap Polres Bengkulu Tengah (Benteng).
Proses penangkapan dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku pada Selasa (13/9) kemarin.
Tim Opsnal Sat Reskrim diturunkan untuk melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya diketahui keberadaan terduga pelaku, pria 26 tahun itu tengah bersembunyi dirumah pamannya di Kecamatan Semidang Lagan.
Terduga pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Macan Gunung Bungkuk Sat Reskrim yang dipimpin Aipda Tanjung Sihombing dini hari tadi Rabu (14/9/22).
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasubsi Penmas Aipda Farizal MH, dalam keterangan tertulisnya.
Untuk diketahui, terduga pelaku dilaporkan keluarga korban telah melakukan aksi pencabulan pada hari Rabu (14/8).
“Terduga pelaku melanggar Pasal UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan dengan UU RI No 17 tahun 2016,” pungkasnya mengakhiri. (Red/Tb)