Bengkulu Tengah Pelarian Ha (32) seorang Buruh Harian Lepas asal Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berakhir.
Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu yang dipimpin Aipda Tanjung Sihombing berhasil mengamankan Ha tanpa perlawanan di rumahnya, Selasa (2/7/22).
Hal ini disampaikan Kapolres Benteng Polda Bengkulu AKBP Rido Purba, melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal dalam keterangan tertulisnya.
Ha diamankan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juni tahun 2021 yang lalu, tulis Farizal.
Farizal menceritakan, Ha pernah lolos dengan cara melompat kedalam jurang belakang rumah orang tuanya saat akan diamankan pada tahun 2021.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara saudara Ha dengan inisial Sa telah lebih dahulu diamankan.
Saudaranya inisial Sa saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Curup dengan sangkaan putusan pidana penjara selama 20 Tahun atas kasus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, pungkas Farizal. (Tb/red)