Hukum  

Sempat Buron, Pelaku Pengeroyokkan Diringkus Polres Benteng

Avatar Of Arief
Sempat Buron, Pelaku Pengeroyokkan Diringkus Polres Benteng
Tersangka Ha saat diamankan tim opsnal Polres Benteng
Iklan Iklan

Tengah Pelarian Ha (32) seorang Buruh Harian Lepas asal Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Tengah (Benteng) berakhir.

Tim Opsnal Polres Tengah (Benteng) Polda yang dipimpin Aipda Tanjung Sihombing berhasil mengamankan Ha tanpa perlawanan di rumahnya, Selasa (2/7/22).

Iklan Sempat Buron, Pelaku Pengeroyokkan Diringkus Polres Benteng

Hal ini disampaikan Kapolres Benteng Polda AKBP Rido Purba, melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal dalam keterangan tertulisnya.

Ha diamankan sebagai tersangka tindak pidana secara bersama-sama () yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juni tahun 2021 yang lalu, tulis Farizal.

Farizal menceritakan, Ha pernah lolos dengan cara melompat kedalam jurang belakang rumah orang tuanya saat akan diamankan pada tahun 2021.

Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara saudara Ha dengan inisial Sa telah lebih dahulu diamankan.

Saudaranya inisial Sa saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Curup dengan sangkaan putusan pidana penjara selama 20 Tahun atas kasus Perkara Tindak Pidana Berencana, pungkas Farizal. (Tb/red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *