Bengkulu- Sempat heboh diberitakan salah satu media nasional, ternyata jembatan gantung rusak di Kabupaten Bengkulu Utara bukan kewenangan Provinsi.
Setelah ditelusuri, dapat kami pastikan jembatan gantung itu bukan kewenangan dari Provinsi,” ungkap Plt. Kepala PUPR, Tejo Suroso, Selasa (6/6/23).
Hal ini disampaikan Tejo, karena beberapa waktu yang lalu, beredar berita terkait jembatan gantung yang menghubungkan Desa Ulak Tanding dan Desa Air Manganyau Timur dalam keadaan rusak.
Pihak kabupaten Bengkulu Utara mengaku mengaku sudah melaporkan kondisi jembatan ke provinsi namun tak kunjung diperbaiki.
Setelah ditelusuri dari data ruas jalan dan jembatan, ternyata jembatan tersebut tidak masuk dalam daftar 123 jembatan di Kawasan Bengkulu Utara yang merupakan kewenangan Provinsi Bengkulu.
“Namun, Pemkab Bengkulu Utara dapat mengajukan usul untuk pembangunannya menjadi jembatan yang permanen,” terang Tejo.
Kata Tejo, jembatan bisa saja dibangun menjadi jembatan permanen apabila ada permintaan dari Bupati Bengkulu Utara kepada Gubernur.
Ia memandang, sering munculnya berita persoalan jalan dan jembatan di Bengkulu akhir-akhir ini kebanyakan tidak bersumber dari data yang valid.
Sehingga opini pemberitaan media menjadi simpang siur, seolah-olah terjadi saling lempar tanggung jawab.
“Kedepan, diharapkan pemangku kepentingan sampai ke level Kecamatan dan Desa bisa memegang data kewenangan ruas jalan dan jembatan terkhusus di lokasinya masing-masing,” sebut Tejo.
Sehingga, kata dia, bisa terarah lebih baik dalam koordinasi penanganan atau hal lain terkait kondisi yang ada di lapangan.
Data kewenangan ruas jalan dan jembatan di Provinsi Bengkulu ini pun sebenarnya dapat diketahui dan diakses semua pihak sebagai informasi publik yang terbuka.
“Termasuk pihak media massa, sehingga informasi yang diberikan ke masyarakat bisa lebih baik dan berdasarkan fakta yang akurat tutup Tejo. (Red/rls)