Satujuang.com – Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap 4 orang tersangka mafia tanah yang memalsukan dokumen.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan S.Ik, MH, di dampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos, MH, saat press conference hari ini ( 10/2/21) mengungkapkan 4 tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial SU (54), SN (38), UP, serta SN.
”Untuk tersangka UP dan SN telah di tahan terlebih dahulu di Polres Bengkulu,” Ungkap Dir Reskrimum Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Dir Reskrimum Polda Bengkulu, keempat tersangka yang ditangkap oleh pihaknya tersebut berdasarkan laporan Korban Imas Belly dengan nomor laporan LP-B/75/I/2021 / Bengkulu, tanggal 21 Januari 2021.
”Lebih kurang kerugian yang dialami oleh Korban sebesar Rp. 300 juta,” Jelas Dir Reskrimum Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Bengkulu, modus yang digunakan oleh tersangka yakni berawal pada Minggu (6/12/20) tersangka SU dan UP serta tersangka SN datang ke Lokasi lahan kebun milik korban yang di klaim telah di beli senilai Rp. 50 juta.