Aice Group Sponsori IJL All-stars, Dukung Kemajuan Sepak Bola Anak 2 Kapal Penangkap Ikan Hangus Terbakar di Muara Baru Jakarta Utara Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada

Hukum

Serobot Tanah Orang, Mafia Tanah Akhirnya Ditangkap

Avatar Of Waredbadge-check


Serobot Tanah Orang, Mafia Tanah Akhirnya Ditangkap Perbesar

Serobot Tanah Orang, Mafia Tanah Akhirnya Ditangkap

Satujuang.com – Direktorat Reskrimum Polda berhasil menangkap 4 orang tersangka yang memalsukan dokumen.

Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Teddy Suhendyawan S.Ik, MH, di dampingi Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno S.Sos, MH, saat press conference hari ini ( 10/2/21) mengungkapkan 4 tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial SU (54), SN (38), UP, serta SN.

”Untuk tersangka UP dan SN telah di tahan terlebih dahulu di Polres ,” Ungkap Dir Reskrimum Polda .

Dijelaskan oleh Dir Reskrimum Polda , keempat tersangka yang ditangkap oleh pihaknya tersebut berdasarkan laporan Korban Imas Belly dengan nomor laporan LP-B/75/I/2021 / , tanggal 21 Januari 2021.

”Lebih kurang kerugian yang dialami oleh Korban sebesar Rp. 300 juta,” Jelas Dir Reskrimum Polda .

Dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda , modus yang digunakan oleh tersangka yakni berawal pada Minggu (6/12/20) tersangka SU dan UP serta tersangka SN datang ke Lokasi lahan kebun milik korban yang di klaim telah di beli senilai Rp. 50 juta.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum