Hukum  

Setengah Kilogram Sabu Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng

Avatar Of Arief
Setengah Kilogram Sabu Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian.
Iklan Iklan

– Dirresnarkoba bersama Bea Cukai Tanjung Emas kembali mengungkap kasus peredaran Jenis seberat 509,7 gram.

Kali ini, pengungkapan kasus pengedaran terjadi di Kabupaten .

Iklan Setengah Kilogram Sabu Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng

Pelaku yang berinisial CY (42) berhasil diamankan petugas di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, RT 004, RW 010, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten , .

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse (Dirresnarkoba) , Kombes Pol Lutfi Martadian saat di hubungi awak media, Minggu (19/6/22).

Menurut Kombes Pol Lutfi Martadian, penangkapan pelaku berawal Unit 2 Subdit III melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai PelabuhanTanjung Emas melalui Pengiriman yang diawasi pada hari Rabu, 15 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Setelah melakukan profilling sasaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Kabupaten .

Kami berhasil mengamankan barang bukti 2 ( dua ) paket diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, RT. 004, RW. 010, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten , kata Kombes Lutfi, dalam keterangan persnya.

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan 2 ( dua ) paket diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram, (dua) buah HP merk Vivo warna Hitam dan Realmi warna Hitam.

Lalu 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah alat hisap boong, 2 (dua) pack plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipet kaca, 5 (lima) buah korek api yg di modifikasi, 1 (satu) buah isolasi bolak balik warna hijau.

Menurut keterangan Tersangka bahwa Paket tersebut yang berisi Jenis sabu dari sdr. A (DPO) narapidana yang berada di salah satu lapas dan tersangka baru 5 (lima) kali di perintahkan dan mendapatkan upah per kantong sebesar Rp. 250.000,- per kantong dan memakai sabu secara gratis, tambah Lutfi Martadian.

Penangkapan jenis sabu ini berawal dari Team Ditresnarkoba mendapatkan informasi kemudian melakukan observasi dan control delivery bersama Bea Cukai Tanjung Emas , kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya team melakukan interogasi terhadap tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan tersangka, Paket tersebut yang berisi Jenis sabu dari sdr. A (DPO) yang berada di lapas.

Selain itu tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018 di Lapas Ambarawa .

Dengan adanya penangkapan ini, Kombes Pol Lutfi mengungkapkan akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar di wilayah , masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya , War on Drugs,” tegas Dirresnarkoba.

Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan semakin baik, tutup dia. (had)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *