Kaur– HY (17) ditahan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Talo karena terlibat dalam kasus persetubuhan dengan anak bawah umur.
“Tindakan ini terungkap berdasarkan laporan dari keluarga korban,” ujar Kapolsek Talo, Iptu Mohammad Haryanto, Rabu (9/8/23).
Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal saat korban dijemput oleh HY menggunakan layanan travel yang dipesan oleh HY sendiri.
Korban kemudian menginformasikan kepada keluarganya bahwa dia akan mengunjungi HY di rumah neneknya di Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Padang Guci, Kaur pada Sabtu (10/6).
“Sesampainya di rumah nenek HY, korban diajak masuk ke kamar oleh HY dan dipaksa melakukan persetubuhan. Pelaku juga menjanjikan pernikahan kepada korban jika korban hamil akibat perbuatan tersebut,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, bahwa selain melakukan tindakan tersebut, pelaku juga menggadaikan ponsel milik korban karena kalah dalam perjudian online.
Kejadian ini berlangsung pada Minggu (11/6), dan korban berhasil pulang ke rumahnya dan melaporkan insiden tersebut kepada keluarganya.
“Setelah itu, keluarga korban membuat laporan resmi ke Polsek Talo dan pelaku berhasil ditahan sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut,” pungkas Kapolsek.(NT/Oza)