Hukum  

Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Diberhentian Dengan Tidak Hormat

Avatar Of Wared
Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Diberhentian Dengan Tidak Hormat
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil sidang Etik Ferdy Sambo kepada wartawan
Iklan Iklan

Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi (KEPP) oleh Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap dihadiri langsung oleh Kompolnas.

Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik di Gedung TNCC, Mabes , Selatan Jumat (26/8/22).

Iklan Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Diberhentian Dengan Tidak Hormat

Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas , kata Dedi.

Sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial untuk memberikan tiga sanksi kepada , salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan melakukan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.

Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota , tekan Dedi.

Disisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.

Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel, pungkasnya. (Red/Tb)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *