Hukum  

Sidang Perkara Tersangka Dimas Ditunda

Dimas, Tersangka Narkoba Yang Merasa Dijebak

Avatar Of Arief
Sidang Perkara Tersangka Dimas Ditunda
Kuasa Hukum Dimas, FA. Alexander G.S, SH MH dan Joko Suhari, SH saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali.
Iklan Iklan

Boyolali – Sidang lanjutan perkara Dimas Andi Satria Nanggala warga Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Surakarta atas dugaan kepemilikan batal dilaksanakan.

Rencananya, agenda sidang yang digelar secara virtual di ruang sidang Online Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali ini dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa.

Iklan Sidang Perkara Tersangka Dimas Ditunda

Namun dikarenakan adanya masalah jaringan internet akhirnya ditunda hingga ada pemberitahuan selanjutnya dari Pengadilan Negeri Boyolali.

Penasehat (PH) terdakwa, FA Alexander G S, yang berkantor di Panembahan Senopati No. 7 Ngaliyan Kota kepada awak media menyayangkan kejadian ini.

Kami menyayangkan ini, namun tetap menghormati adanya kendala yang terjadi, ujar Alexander yang didampingi Joko Suhari.

Ia menceritakan, informasi dari kejaksaan sinyal internet di Rutan terganggu.

Jadi tidak bisa dilaksanakan dikarenakan masalah force majeure ketiadaan sinyal,” imbuh Alex yang masih menggunakan baju toganya di Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali, Senin (23/5/22).

Ditambahkan Alex, untuk agenda sidang selanjutnya pihaknya sudah mengajukan surat ke Pengadilan Negeri Boyolali untuk sidang dengan tatap muka yang menurutnya lebih simpel dan tidak terkendala dengan sinyal internet.

“Kita minta kebijaksanaan dari Ketua Pengadilan karena sesuai instruksi dari kan sudah bisa melakukan kegiatan tatap muka,” tutur Alex.

Terkait targed dalam persidangan kedepan, Alex akan berusaha membuktikan bahwa apa yang dialami oleh terdakwa DMS adalah sebuah rekayasa.

“Kita upayakan yang terbaik dalam sidang, saya harus bisa membuktikan bahwa tuduhan itu patut diduga sebuah rekayasa,” pungkas Alex.

Sebelumnya, Ibu dari DMS bernama Puji Astuti melalui Kuasa Hukumnya FA Alexander G S, menuntut keadilan bagi anaknya.

Diberitakan, Puji merasa anaknya dijebak oleh seseorang bernama Andi yang telah dikenalnya dalam bisnis jual beli handphone melalui online atau medsos.

Dengan berdalih mengembalikan uang muka 300 Ribu sebagai pembatalan pembelian handphone, Andi menghubungi DMS untuk mengambil uang pembatalan jual beli handphone yang diletakkan di sebuah pohon.

Lalu DMS mengambil bungkusan di pohon tersebut sesuai foto yang dikirim Andi yang dikiranya adalah uang, namun setelah dibuka ternyata berisi serbuk putih diduga jenis .

Saat itulah DMS langsung ditangkap Satresnarkoba Polres Boyolali dengan tuduhan kepemilikan jenis dan menahannya untuk diproses lebih lanjut.

Berita ini telah tayang sebelumnya dengan judul Merasa Anaknya Dijebak Narkoba, Ibu Ini Berjuang Bebaskan Anaknya. (had)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *