Bengkulu JI (24), seorang mahasiswa ditangkap personil Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu karena kedapatan memiliki ganja.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Senin (10/10/22).
Diceritakan, setelah mendapat informasi bakal ada transaksi narkoba, petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku.
Setelah diketahui, aparat melakukan penangkapan terhadap JI di depan sekretariat UKM Imapala salah satu universitas di Bengkulu pada Senin (3/10) malam.
Dari dalam tas kuliah JI ditemukan 10 paket ganja yang di bungkus kertas putih dan 5 linting ganja.
Petugas lalu mengamankan JI beserta barang haram tersebut sebagai barang bukti. (Tb/red).