Hukum  

Simpan Sabu Dua Warga RL Ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu

Avatar Of Wared
Iklan Iklan

Satujuang.com – Subdit I Direktorat Reserse meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan golongan I jenis , Selasa (24/11/21).

Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial PP (20) dan DA (21), keduanya warga Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten .

Iklan Simpan Sabu Dua Warga Rl Ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu

Dari kedua pelaku, tim Subdit I Dit resnarkoba berhasil menyita satu paket .

Penangkapan dua pelaku tersebut dibenarkan Kabid Humas , Kombes Pol Sudarno SSos MH.

Pelaku ditangkap Selasa kemarin dengan barang bukti satu paket , kata Kabid Humas Polda saat di wawancarai awak media hari ini Rabu, (25/11/20 ).

Penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan jenis tersebut berdasarkan dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan terjadi penyalahgunaan disekitaran di Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten .

Dari informasi tersebut Tim Subdit I Direktorat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP dan mendapati dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Selanjutnya Tim Subdit I melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di untuk kepentingan penyelidikan.

Terkait kategori pelaku ini pengedar atau pemakai masih didalami. Termasuk didapatkan pelaku dari mana, pungkas Kabid Humas.(rls)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *