Mukomuko – Perihal riuhnya persoalan lelang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, dimana CV Rajawali Muda Mandiri (CV.RMM) diputuskan batal menjadi pemenang lelang.
Akhirnya pihak Dinkes Kabupaten Mukomuko menjelaskan bagaimana proses yang terjadi sehingga CV.RMM dibatalkan menjadi pemenang lelang proyek renovasi dan penambahan ruang persalinan Puskesmas Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko tersebut.
Sebelumnya, karena dibatalkan menjadi pemenang lelang, pihak CV.RMM sempat mengajukan surat keberatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes, Apt Erik Prasetya MPH.
Bahkan, pihak CV.RMM menduga ada skenario pemufakatan jahat antara oknum Kepala Dinas (Kadis) Dinkes dengan pemenang tender.
Selain itu, Direktur Utama CV.RMM, Muslim juga mengatakan akan memasukkan laporan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terkait laporan ke PTUN, ketika dihubungi melaui pesan WhatsApp Jum’at (19/8), Direktur Utama CV.RMM, Muslim belum mau menjelaskan kepada satujuang.com.
Dilain pihak, menanggapi pemberitaan yang beredar, PPK Dinkes Mukomuko, Apt Erik Prasetya MPH menegaskan, pada prinsipnya mereka melaksanakan sesuai prosedur sesuai Peraturan Lembaga (Perlem) nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.