Bengkulu – Sebagian masyarakat masih mendapati adanya masa berlaku yang tercantum di kartu (blanko) e-KTP fisik yang mereka miliki.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Drs Widodo mengatakan, hal tersebut tidak perlu dirisaukan masyarakat.
“Misalnya di fisik e-KTP itu masih ada masa berlaku sampai tahun segini, itu tak perlu diganti, karena tetap berlaku seumur hidup,” jelas Widodo, Selasa (30/5/23).
Pada dasarnya, kata dia, jika tidak ada perubahan elemen data seperti pindah domisili dan lainnya, maka e-KTP itu tetap berlaku seumur hidup.
Disamping itu, Widodo mengungkapkan, Dukcapil saat ini tengah mengarahkan masyarakat untuk membuat KTP digital.
KTP digital ini bisa tersimpan di aplikasi handphone, sehingga masyarakat bahkan tak perlu lagi membawa fisik KTP.
“Sekarang kita masih menunggu regulasi terkait penggunaan identitas kependudukan digital ini,” ungkap Widodo. (Red/Adv)