Hukum  

Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Siswi Banjarnegara Jadi Tersangka

Avatar Of Arief
Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Siswi Banjarnegara Jadi Tersangka
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, pimpin Konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara dalam tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia

telah menetapkan PH (33) Warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan sebagai tersangka dalam tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan korban TZ (16) Warga Desa Bandingan Bawang meninggal dunia.

Kapolres AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH mengatakan, lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu (4/1/23) sekitar pukul 06.30 WIB di Raya Desa Gemuruh, Kecamatan Bawang, .

“Korban meninggal meninggal dunia karena mengalami luka di kepala, yakni TZ seorang SMAN 1 Bawang,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolres , Kamis (5/1/23).

Baca Juga :  Pastikan Ibadah Nyaman, Gubernur Jateng Sambangi Gereja di Malam Natal

Ia mengungkapkan, kejadian bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sedang.

Sesampainya di TKP dari arah berlawanan ada Truck yang dikemudikan oleh PH (33) sedang mendahului truck.

“Sehingga pada saat mendahului kendaraan tersangka melebihi marka , karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar sehingga bodi depan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban, sehingga korban meninggal dunia dan kendaraan rusak,” bebernya.

Baca Juga :  Sempat Tabrak Motor, Mobil Pejabat Pemprov Bengkulu Masuk Jurang

Adapun pelaku tabrak lari, kata Kapolres, ditangkap di Banyumas pada saat sedang bongkar muatan Ayam.

“Setelah petugas sampai di lokasi, lalu melakukan olah TKP dan didapat informasi bahwa Truk yang terlibat lalu lintas melarikan diri ke arah barat, kemudian petugas mengumpulkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian,” ucapnya.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jateng : HOAX, Video Pengendara Pakai Sandal Jepit Ditilang

Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan yang terlibat, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.30 WIB atau lima jam setelah kejadian berhasil mengamankan Truk dan pengemudi atas nama PH (33).

“Atas Kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 UULAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (red/hdi).

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News