Kota Batu – Kementerian Keuangan menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu, Senin (21/3/22).
Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, membuka acara ini dengan mengucap terima kasih karena telah memilih Kota Batu sebagai tempat sosialisasi UU HKPD.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya, menjelaskan, UU HKPD ini untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel.
Kementerian Keuangan menjamin tak ada satupun pemda yang mengalami pemangkasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum menyusul berlakunya UU HKPD.
Made mengatakan, ada 4 pilar utama yang dilaksanakan melalui UU HKPD.
“Pertama, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun. Kedua, penguatan local taxing power. Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah dan keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah,” jelas Made.