Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Pemkot Batu

Sosialisasi UU HKPD Agar Kinerja Pemda Lebih Optimal dan Harmonis

Avatar Of Waredbadge-check


Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, membuka acara Sosialisasi UU HKPD di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu, Malang. Perbesar

Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, membuka acara Sosialisasi UU HKPD di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu, Malang.

– Kementerian Keuangan menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani , Senin (21/3/22).

Wali , Hj. Dewanti Rumpoko, membuka acara ini dengan mengucap terima kasih karena telah memilih sebagai tempat sosialisasi UU HKPD.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya, menjelaskan, UU HKPD ini untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel.

Kementerian Keuangan menjamin tak ada satupun pemda yang mengalami pemangkasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum menyusul berlakunya UU HKPD.

Made mengatakan, ada 4 pilar utama yang dilaksanakan melalui UU HKPD.

“Pertama, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun. Kedua, penguatan local taxing power. Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah dan keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah,” jelas Made.

Facebook Comments Box

Trending di Pemkot Batu