Hukum  

Susul Mufron, Mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Avatar Of Wared
Susul Mufron, Mantan Bendahara Koni Provinsi Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Reskrimsus Polda Bengkulu, Dolifar Manurung

Satujuang.com – Mantan Bendahara KONI inisial F ditetapkan menjadi tersangka kasus dana hibah KONI Provinsi .

Dikatakan Dir Reskrimsus Polda , Dolifar Manurung, Rabu (4/8/21), penetapan F sebagai tersangka berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi.

Sementara untuk kasus Mufron, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkaranya sampai saat ini belum P21.

Pekan lalu Jaksa kejati sudah mengembalikan berkas pada penyidik Tipikor Polda .

“Kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke Kejaksaan, Pungkas Dolifar.

Terungkapnya dugaan tindak pidana di tubuh KONI Provinsi ini berdasarkan audit BPKP.

Diduga terjadi tindak pidana dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Provinsi sebesar Rp 15 miliar.

Dalam kasus tersebut, berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.

Sedangkan yang bisa dipertanggungjawabkan Rp 3,8 miliar. (Bt)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *