Satujuang.com – Mantan Bendahara KONI inisial F ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Dolifar Manurung, Rabu (4/8/21), penetapan F sebagai tersangka berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi.
Sementara untuk kasus Mufron, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkaranya sampai saat ini belum P21.
Pekan lalu Jaksa kejati Bengkulu sudah mengembalikan berkas pada penyidik Tipikor Polda Bengkulu.
“Kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke Kejaksaan, Pungkas Dolifar.
Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KONI Provinsi Bengkulu ini berdasarkan audit BPKP.
Diduga terjadi tindak pidana korupsi dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp 15 miliar.
Dalam kasus tersebut, berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.
Sedangkan yang bisa dipertanggungjawabkan Rp 3,8 miliar. (Bt)