Tak Bisa Ditawar Lagi, Gubernur Rohidin Tetapkan Pelaksanaan PPKM Tingkat Desa dan Kelurahan

Avatar Of Wared
Tak Bisa Ditawar Lagi, Gubernur Rohidin Tetapkan Pelaksanaan Ppkm Tingkat Desa Dan Kelurahan
Gubernur Rohidin Tetapkan PPKM
Iklan Iklan

Bengkulu Rohidin Mersyah menetapkan pelaksanaan PPKM tingkat desa dan kelurahan di provinsi Bengkulu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini ditegaskan Gubernur Rohidin saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan PPKM tingkat desa/kelurahan se Provinsi Bengkulu, yang digelar secara virtual dan diikuti seluruh stakeholder terkait dari tingkat provinsi hingga tingkat desa/kelurahan, Jumat (23/7/21).

Iklan Tak Bisa Ditawar Lagi, Gubernur Rohidin Tetapkan Pelaksanaan Ppkm Tingkat Desa Dan Kelurahan

Rohidin memastikan, seluruh Kepala Desa dan Lurah memahami instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan penyelenggaraan PPKM pada tingkat desa dan kelurahan.

Sebagai hulu dari penerapan kegiatan PPKM, jelas Rohidin, desa/kelurahan menjadi kunci utama pencegahan dan penanganan . Sedang hilirnya adalah rumah sakit.

Ada beberapa point yang ditegaskan Gubernur Rohidin terkait penerapan PPKM tingkat desa/kelurahan. Diantaranya membentuk posko pencegahan dan pengendalian yang melibatkan semua unsur pemerintahan pada tingkat desa dan kelurahan.

Selanjutnya desa harus menganggarkan minimum 8% dari atau untuk kegiatan pencegahan pengendalian termasuk salah satunya untuk operasional posko.

Selain itu, Kepala Desa/Lurah diminta memastikan penyaluran PPKM kepada penerima manfaat Program Harapan (PKH) dan Sosial Tunai (BST) tepat sasaran. Termasuk sosial lainnya yang bersumber dari .

“Malam ini kita menetapkan pelaksanaan PPKM pada tingkat desa dan kelurahan yang dimulai dengan pembentukan posko, penetapan personil, memastikan alokasi anggaran serta memastikan penyaluran baik dari program nasional dan sosial lainnya termasuk dari ,” tuturnya.

Ditegaskannya, gerakan ini tidak bisa ditawar dan berlaku di seluruh desa/kelurahan di provinsi Bengkulu tanpa terkecuali. Sehingga nanti upaya pencegahan ini bisa dilakukan dengan baik dan menjadi bahan evaluasi bersama secara berjenjang.

Sementara itu, Komandan Korem 041 Gamas Brigjen Yanuar Adil menjelaskan, 4 pilar yang menjadi andalan dalam menekan laju penyebaran di desa, yaitu Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Bidan Desa.

Empat pilar tersebut bertugas melaksanakan kegiatan PPKM, penegakan , melakukan tracing kasus dan menghimbau masyarakat untuk mengikuti kegiatan .

“4 tugas pokok itulah yang harus dilaksanakan oleh 4 pilar sebagai garda terdepan penanggulanagan wabah di hulu,” ujar Danrem.

Sambungnya, jika kegiatan di hulu tidak dilaksanakan dengan baik maka benteng terakhir di hilir yaitu tenaga dan dokter di rumah sakit akan kewalahan menangani kasus yang akan terus bertambah.

Menanggapi pelaksanaan PPKM di tingkat Desa/Kelurahan, Kapolda Bengkulu Irjen. Pol. Drs.Guntur Setyanto langsung memerintah seluruh komponen terutama satuan kewilayahan seperti Kapolres dan jajaran mencermati dan memahami arahan dalam rapat ini untuk segera dikoordinasikan dengan Forkopimda di daerah masing-masing sampai ke tingkat bawah.

Dalam kesempatan ini, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Bengkulu Juniaheri mengatakan, penyebaran di desa-desa sudah mulai mengkhawatirkan. Bahkan disampaikannya, ada desa yang 50% warganya telah terpapar .

Hal tersebut menurutnya akibat kurangnya kesadaran masyarakat di beberapa desa dalam mentaati .

Penerapan PPKM tingkat desa dan kelurahan, harap Juniaheri mampu mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan dalam upaya pencegahan penyebaran . Serta memberikan dan perhatian bagi warga yang terdampak. (mc)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *