Mukomuko Terkait masalah penguasaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP), DPRD Kabupaten Mukomuko bakal membentuk panitia khusus (pansus).
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini mengatakan, pembentukan pansus ini awalnya untuk menelusuri masalah lahan PT DDP di Air Berau.
“Akan tetapi dengan perkembangan sampai di HGU PT BBS, memungkinkan pansus yang kita bentuk ini dibebankan ke sana,” kata Ali Saftaini, Kamis (19/5/22).
Ia mengatakan hal itu menanggapi konflik agraria antara masyarakat petani di Kecamatan Malin Deman dan sekitarnya dengan PT DDPyang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di lahan HGU PT BBS.
Ali juga mengatakan pansus khusus masalah penguasaan lahan HGU PT BBS di Kecamatan Malin Deman oleh PT DDP tersebut nantinya melibatkan seluruh komisi di DPRD Mukomuko.
Intinya pansus ini nantinya memberikan rekomendasi penyelesaian konflik agraria antara petani dengan PT DDP bisa digunakan oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Pusat, jelas Ali
Ia menyebutkan lahan seluas 1.800 hektare berstatus HGU milik PT BBS di Kecamatan Malin Deman, kemudian secara fisik HGU perusahaan tersebut dikuasai oleh PT DDP.
Lanjut Ali, proses pengalihan hak guna ini yang perlu ditelusuri apakah sudah pas atau tidak.
Apakah memang negara sudah menetapkan lahan HGU PT BBS ini sebagai tanah telantar dan sudah ada lelang apa belum lahan tersebut,” imbuhnya.
Ia mengatakan kalau seandainya terjadi pengambil alihan lahan oleh PT DDP maka namanya bukan lagi eks PT BBS
Seperti lahan HGU milik salah satu perusahaan di wilayah Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, yang dilelang oleh negara, maka status lahan itu berubah menjadi HGU PT Agro Muko.
Ia menjelaskan kalau terjadi pengambilalihan PT DDP tentu punya dokumen yang bisa meyakinkan semua pihak, termasuk DPRD, bahwa lahan tersebut punya mereka.
Kalau seandainya resmi dalam proses pengalihan hak, katanya, PT DDP punya permasalahan komoditas yang sekarang berbeda dengan komoditas awal lahan HGU PT BBS tersebut, yakni kakao.
Selain itu, menurutnya, apakah PT BBS menggunakan lahan HGU tersebut sudah menyelesaikan masalahnya, kalau memungkinkan lembaga menelusurinya agar bisa dibedakan mana lahan masyarakat yang belum diselesaikan.
Ketua Forum Kepala Desa di Kecamatan Malin Deman Dahri Iskandar berharap pemerintah provinsi menyelesaikan konflik agraria antara para petani dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP).
“Kami berharap kepada pemerintah provinsi menyelesaikan konflik agraria ini. Jangan biarkan masalah sengketa agraria di lahan hak guna usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS),” pungkasnya. (adv/zul)